CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyatakan telah ada minat investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan skema tanpa tipping fee dari PT Global Energy Investama.
Perusahaan swasta nasional ini bersedia membangun PLTSa asalkan pemerintah daerah menyediakan lahan.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan skema ini dinilai lebih realistis karena tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mereka hanya meminta lahan. Infrastruktur pengelolaan sampah hingga pembangkit listrik akan mereka bangun sendiri,” ujar Iwan, mengutip Antara, Kamis (3/7/2025).
Menurut Iwan, skema sebelumnya seringkali gagal karena mensyaratkan tipping fee atau biaya pengolahan sampah per ton kepada pengelola PLTSa, yang tidak terjangkau APBD.
Beberapa investor bahkan meminta Rp450 ribu per ton, sementara kemampuan daerah hanya Rp150 ribu per ton.
“Ada juga yang mewajibkan pemerintah membeli listrik hasil olahan mereka. Itu sangat memberatkan,” tambahnya.
Skema baru ini dinilai lebih menguntungkan karena investor akan menjual listrik ke PLN atau pihak ketiga, dengan bagi hasil keuntungan untuk pemerintah daerah.
Untuk tahap awal, proyek ini membutuhkan pasokan sampah 500-600 ton per hari, yang dinilai realistis mengingat kapasitas persampahan di Kabupaten Cirebon.
Saat ini, pemerintah daerah sedang mengkaji lahan seluas minimal dua hektare yang memenuhi kriteria tata ruang dan akses logistik.
Lokasi TPA Kubang Deleg tidak dipertimbangkan karena sedang dalam proses pengembangan.
Jika kajian teknis, finansial, dan legal menunjukkan kelayakan, proyek ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
“PLTSa sejalan dengan agenda pengurangan ketergantungan energi fosil dan pengelolaan sampah berkelanjutan,” pungkas Iwan.
BACA JUGA
PLN Kembangkan PLTSa Legok Nangka di Jabar
Mahasiswa ITS Hibahkan Tempat Sampah Pintar Berbasis Sensor ke Warga Medokan Semampir
Tipping Fee: Biaya Pengolahan Sampah Berbasis Tonase
Dalam sistem pengelolaan sampah, tipping fee merupakan biaya yang dibayarkan oleh pihak penghasil sampah, biasanya pemerintah daerah, kepada pengelola fasilitas pengolahan sampah.
Biaya ini mencakup seluruh proses operasional, mulai dari penerimaan, pemeliharaan, hingga penutupan tempat pengolahan. Besaran biaya ditentukan berdasarkan berat sampah yang diolah, dengan perhitungan per ton.
Konsep ini menjadi komponen penting dalam skema kerja sama pengelolaan sampah, terutama dalam proyek-proyek berbasis kemitraan pemerintah-swasta.
Tipping fee berfungsi sebagai kompensasi atas layanan pengolahan sekaligus insentif bagi pengelola untuk menjalankan operasional secara berkelanjutan.
(Aak)