BANDUNG BARAT,TM.ID: Proses rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) era Bupati Hengki Kurniawan dibatalkan Badan Kepegawaian Negara.
Melalui Surat Keputusan BKN memutuskan 19 pejabat hasil rotasi mutasi harus dikembalikan ke jabatannya semula. Pembatalan ini menjadi sejarah baru sejak Kabupaten Bandung Barat berdiri.
Hal itu tertuang dalam Surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB. Surat tertanggal 10 Oktober 2023 tersebut atas nama Kepala BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si.
Sehubungan dengan surat tersebut pejabat pembina kepegawaian agar melakukan langkah mengembalikan ke-19 PNS tersebut ke jabatan asalnya paling lambat pada 10 November 2023. Terdiri dari 3 pejabat pengawas, 15 pejabat administrator, dan 1 pejabat fungsional ahli madya.
Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
BACA JUGA: Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracuan Yogurt, Polisi Kantongi Data Penjual
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengakui telah menerima surat tembusan dari BKN yang intinya Surat Wasdal Pelaksanaan NSPK ASN Management Kepegawaian. Di surat BKN itu intinya menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian, di dalamnya mengevaluasi terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB.
“Di suratnya 19 orang hasil rotasi, mutasi, dan promosi yang dikembalikan ke jabatan semula dan pastinya ada efek dominonya,” ucapnya kepada wartawan usai salat Dzuhur di Masjid As-Shiddiq Kompleks Pemda KBB, Senin (16/10/2023).
Menyikapi terkait kesalahan dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN, Ade menyebutkan dalam surat itu menyangkut perpindahan sebelum dua tahun. Pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.
“Kami harus tegak lurus ikuti rekomendasi dari BKN, kalau ada kesalahan maka harus diperbaiki,” sambungnya.
Berikut nama-nama 19 pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan semula di Pemda KBB usai dirotasi, mutasi, dan promosi pada 25 Agustus 2023 lalu.
1. ANBAR LUTHFI SE
2. HIDAYAT EPENDI ST, MM
3. YOGI MAXI ANTONY
4. A M HIKMAT, S.STP
5. BUDTYONO, S.SOS
6. Drs. RADEN HENDRA KARDIYAT
7. HADIAN SUNDARA, SE
8. HASANUDIN, S.Pd
9. RAHADIAN SETIADY,
S.Sos,M.Si
10. UJANG KAMAL MUSTOPA,
S.Pd.,M.MPd
11. WIRIAWAN, S.Sos, M.Kes
12. KEMAL ADIYAKSA, SH
13. MOHAMAD ALI KURNIAWAN S.Ag.,MM
14. ANI AMBARSARI, SE
15. HENDI SETIADI, S.STP.,M.Si
16. RIA ANJANI, S.STP
17. USUP SUHERMAN, S.Sn., M.Si
18. Drs. DENI JUANDA ACHMAD SUKMANA, MT
19. dr. ENUNG MASRUROH.MM
(Tri/Budis)