Bamsoet Ingatkan Jaga Adat di Tengah Gilasan Roda Pembangunan

bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah tetap harus dijaga di tengah penataan dan pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah.

“Penataan dan pembangunan daerah haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia meminta seluruh pihak harus memahami bahwa perkembangan zaman sudah sepatutnya dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat serta hukum adat.

Bamsoet mengatakan, hal itu saat membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda dalam Pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda. Pasal tersebut menyatakan bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adat sendiri.

Berikutnya, di tingkat dunia terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi, tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, di Indonesia, dia menyampaikan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo menilai penyelenggaraan Musdatnas Lemtari itu harus dapat mengkaji secara lebih dalam dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, beragam persoalan terkait dengan kelestarian adat, masyarakat adat, dan hukum adat dapat diselesaikan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat Pohon Jamblang
Manfaat Pohon Jamblang Bagi Kesehatan, Bisa Jaga Kesehatan Jantung
Zeda Salim Dokter K
Zeda Salim Serang Balik Dokter K: Pansos dan Gibah!
Hobi Gen Z
4 Hobi Mahasiswa Gen Z yang Populer Saat Ini!
Erupsi Gunung Lewotobi
Denny Sumargo Kembali Tuai Pujian: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Kasus LNG, Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.