Bamsoet Ingatkan Jaga Adat di Tengah Gilasan Roda Pembangunan

Penulis: distopia

bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah tetap harus dijaga di tengah penataan dan pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah.

“Penataan dan pembangunan daerah haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia meminta seluruh pihak harus memahami bahwa perkembangan zaman sudah sepatutnya dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat serta hukum adat.

Bamsoet mengatakan, hal itu saat membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda dalam Pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda. Pasal tersebut menyatakan bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adat sendiri.

Berikutnya, di tingkat dunia terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi, tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, di Indonesia, dia menyampaikan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo menilai penyelenggaraan Musdatnas Lemtari itu harus dapat mengkaji secara lebih dalam dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, beragam persoalan terkait dengan kelestarian adat, masyarakat adat, dan hukum adat dapat diselesaikan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Unair
Minyak Jelantah Disulap Jadi Pelapis Pintar, Mahasiswa UNAIR Sabet Juara Nasional
Liverpool
Milos Kerkez Resmi Didatangkan Liverpool dari Bournemouth
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.