Bamsoet Ingatkan Jaga Adat di Tengah Gilasan Roda Pembangunan

Penulis: distopia

bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah tetap harus dijaga di tengah penataan dan pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah.

“Penataan dan pembangunan daerah haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia meminta seluruh pihak harus memahami bahwa perkembangan zaman sudah sepatutnya dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat serta hukum adat.

Bamsoet mengatakan, hal itu saat membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda dalam Pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda. Pasal tersebut menyatakan bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adat sendiri.

Berikutnya, di tingkat dunia terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi, tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, di Indonesia, dia menyampaikan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo menilai penyelenggaraan Musdatnas Lemtari itu harus dapat mengkaji secara lebih dalam dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, beragam persoalan terkait dengan kelestarian adat, masyarakat adat, dan hukum adat dapat diselesaikan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.