BANDUNG, TM.ID: Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada masyarakat Jawa Barat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal, karena sudah dipastikan kata dia bakal merugikan.
Dia berharap masyarakat dapat memilih lembaga pinjaman yang sudah kredibel mau itu konvensional maupun pinjol, sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab sudah banyak permasalahan yang terjadi, akibat adanya aktivitas peminjaman ke pinjol ilegal.
Walaupun dari sisi persyaratan sangat memudahkan, namun menurutnya bagian dari iming-iming untuk menjerat dan akhirnya merugikan.
“Masyarakat banyak yang jadi korban. Di lembur abi (di kampung saya), Manonjaya ada bapaknya supir angkot, anaknya kerja di Perbankan. Punya hutang sampai Rp1,3 miliar. Enggak tahu gimana, tiba-tiba banyak yang menagih. Semuanya gara-gara online (pinjol ilegal). Saya minta kepada masyarakat, sekalipun butuh. Pinjam ke lembaga resmi,” ujarnya di Masjid Raya Al-Jabbar, Jumat (18/8/2023).
Terkait banyaknya masyarakat Jawa Barat yang menjadi debitur pinjol legal menurut OJK, Uu mengatakan hal tersebut wajar terjadi karena jumlah penduduk Jabar paling besar di Indonesia lantaran mencapai 50 juta jiwa.
Sehingga secara nasional, apapun yang mengenai angka statistik termasuk pengguna pinjol kata dia, pasti selalu tertinggi. Sehingga tak heran kini Jabar berada di urutan pertama, yang masyarakatnya paling banyak menjadi debitur pinjol.
BACA JUGA: Masjid Al Jabbar Undang Ustad Khalid Basalamah, Ini Reaksi Wagub Jabar
“Jawa Barat memang diakui pinjol paling banyak. Kenapa? Karena paling banyak masyarakatnya di antara provinsi lain,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono membeberkan, merujuk pada data yang mereka miliki dengan rentang waktu dari Juni 2022 hingga 2023. Jumlah debitur atau pihak yang mengajukan pinjaman di Indonesia pada layanan financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol), paling banyak berasal dari masyarakat Jawa Barat.
“Jadi ini menggambarkan pertumbuhan masyarakat yang pinjam ke pinjol terus meningkat. Secara nasional 18 persen, Jawa Barat 27 persen. Angkanya jauh lebih tinggi dari rerata nasional. Ini perlu mendapatkan perhatian kita semua. Bicara account dan outstanding, dulu kita (Jabar) sedikit di bawah DKI Jakarta. Sekarang kita meningkat, di DKI menurun. Kita sekarang di urutan pertama,” ujarnya baru-baru ini.
Mayoritas Pinjaman Konsumtif
Indarto menyayangkan, peminjaman yang dilakukan masyarakat Jawa Barat cenderung bersifat konsumtif. Situasi ini menurutnya sangat dikhawatirkan, karena berpotensi besar terjadinya gagal bayar.
“Perlu mendapat perhatian, Juni 2023 jumlah pinjaman produktif hanya 42 persen. Lalu sekarang terjadi penurunan, dari 42 persen ke 35 persen. Jadi sekarang yang nonproduktif mencapai 65 persen. Ini perlu dapat perhatian, karena diharapkan masyarakat pinjam untuk tujuan produktif dan bukan bersifat konsumtif. Kalau produktif, sumber pembayarannya jelas,” ucapnya.
BACA JUGA: Soal Pinjol di Kegiatan Maba, Rektor UIN Surakarta: Kampus Tidak Tahu!
Terkait rentang usia, rerata yang melakukan pinjol kata dia adalah generasi milenial dan zillennial, antara usia 19-34 tahun dan 34-54 tahun.
Terlepas dari itu, dia berharap masyarakat untuk jangan sampai terjebak dengan layanan pinjol ilegal karena dikhawatirkan dapat merugikan. Maka dari itu dia meminta agar masyarakat untuk memanfaatkan layanan dari OJK, dalam mencari informasi layanan pinjol mana saja yang legal dan aman.
“Bicara pinjol, memang persyaratannya mudah. Tapi kami harapkan, dari beberapa kasus yang banyak terjadi. Banyak yang terjerat pinjol ilegal. Makanya pastikan, pinjol yang akan kita gunakan jasanya legal. Masyarakat bisa menghubungi call center atau Whatsapp kami. Selain itu kami juga harapkan, pinjaman dilakukan untuk kebutuhan produktif dan pastikan tepat waktu dalam pembayaran,” paparnya.
OJK Imbau Jangan Biasakan Ajukan Pinjaman
Indarto mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman secara gali lobang, tutup lobang. Sebab dia meyakini, skema itu akan semakin menjerat masyarakat dalam lingkaran pinjol dan tentunya pasti akan merugikan.
“Jangan gali lobang, tutup lobang. Sekali melakukan itu, percayalah. Tidak akan pernah selesai mengajukan kredit itu,” tandasnya.
(Dang Yul/Masnur)