Bahaya Pasang Cutting Sticker Motor Sembarangan, Bisa Dipenjara!

bahaya cutting sticker motor
ilustrasi (Wahana Honda)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebagian orang memasang cutting sticker pada sepeda motor untuk menambah kesan tampilan lebih ciamik lagi.

Namun, tindakan perubahan ini bisa berujung bahaya, bukan lagi pada cat sekaligus bisa melanggar peraturan kepolisian.

Bahaya Memasang Cutting Sticker di Motor

cutting sticker
ilustrasi (Lazada)

BACA JUGA: Tips Cek Nomor Rangka Motor di STNK dan Online, Pastiin Keaslian

Adapun terkait hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 37 ayat (1) tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Jika warna kendaraan tidak sama dengan STNK maka akan diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Oleh sebab itu, jika melakukan perubahan menyangkut warna motor segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

Kemudian bahaya nyata yang telah disebutkan tadi adalah merusak cat motor. Melansir beberapa sumber, berikut bahaya memasang cutting sticker di bodi motor:

1. Merusak Cat Dasar

Pemasangan cutting sticker yang sembarangan dengan bahan yang kurang berkualitas atau skotlet yang telah terpasang lebih dari dua tahun dapat merusak warna cat dasar bodi motor. Hasilnya, warna cat menjadi lebih kusam dan dapat terkelupas. Meskipun dapat ditangani sendiri dengan metode rumahan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan bengkel untuk memastikan pemilihan bahan cat yang tepat.

2. Noda Lengket pada Bodi Motor

Setelah dilepas, cutting sticker seringkali meninggalkan noda lengket pada bodi motor. Hal ini dapat mengurangi estetika dan menjadi cukup mengganggu. Pilihan bahan cutting sticker yang kurang baik dapat menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, penting untuk mencari informasi mengenai jenis bahan cutting sticker yang berkualitas.

3. Bodi Motor Jadi Lecet

Pemasangan cutting sticker yang kuat dikabarkan dapat menyebabkan bodi motor menjadi lecet. Risiko ini dapat meningkat saat membersihkan atau melepas sticker. Kehati-hatian dalam pemasangan sticker sangat diperlukan untuk menghindari lecet pada bodi motor. Pastikan untuk tidak hanya memperhatikan tampilan luar motor tetapi juga cara pemasangannya.

Dalam menghadapi potensi bahaya tersebut, pemilik motor disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih bahan dan teknik pemasangan cutting sticker. Konsultasi dengan ahli atau bengkel dapat membantu untuk meminimalkan risiko dan menjaga keindahan tampilan motor.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.