JAKARTA, TM.ID: Mario Dandy (20) tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Selasa (4/4/2023).
Putra dari Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan gratifikasi itu menjadi saksi dalam persidangan Agnes Gracia (15), anak yang berkonflik dengan hukum.
Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas (19) hadir pada persidangan sekira pukul 09.43 WIB. Setibanya di PN Jaksel, mereka langsung dibawa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya menuju ke dalam pengadilan.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mario Dandy Bakal Segera Diperiksa Polisi
Dandy sempat ditanya oleh awak media saat dibawa penyidik, tak lain pertanyaan terkait dengan kasus ayahnya yang menjadi tersangka gratifikasi di KPK. Namun, kekasih Agnes Gracia ini memilih bungkam tak menjawab para awak media.
Rafael Alun Trisambodo telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 April hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA: Berkas Perkara Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan