Ayah David Bongkar Percakapan Mario Dandy Soal Hukuman Ringan

Penulis: Saepul

ayah David Ozora ungkap percakapan Mario Dandy dkk di PN Jaksel saat sidang foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ayah Christalino David Ozora, Jonathan Latumahina bocorkan isi obrolan tersangka penganiayaan anaknya, Mario Dandy.

Hal ini disampaikan, saat Jonathan menjadi saksi pada sidang penganiayaan berat berencana Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia mengaku mendapatkan isi obrolan Mario dkk dari saksi Rudy Setiawan dan Saksi Natalia Puspitasari, ketika di kantor polisi. Saat itu, Jonathan menyebut saksi Rudy dan Natalia berada di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polisi Amankan 106 Siswa Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Tugabus Angke

“Obrolan di mana?” tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Obrolan di Polsek,” kata Jonathan.

“Saudara dapat info dari?” cecar Hakim Alimin lagi.

“Dari saksi,” jawab Jonathan.

“Saksi ini siapa?” tanya Hakim Alimin kemudian.

“Pak Rudy sama Bu Natalia,” kata Jonathan.

Hakim lantas memperdalam obrolan Mario Dandy tersebut yang disinggung oleh Jonathan.  Jonathan menerangkan, Mario meminta Shane dan Agnes untuk tetap tenang saat ditangkap polisi.

Mario mengatakan, ayahnya akan turun tangan dalam kasus ini. Dia juga meyakini, bahwa tak akan dipenjara dengan waktu lama.

“Apa yang disampaikan?” tanya Hakim Alimin.

“Tenang aja kalian enggak akan kena’, yang ngomong ini si Dandy, ‘Kalian itu enggak akan kena’, si Agnes dan si Shane. ‘Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan’, gitu,” ungkap Jonathan.

“Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban,” kata Jonathan melansir Suara, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, jaksa mendakwa anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini engan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal  353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Ayah David Bawa Barang Bukti Baru di Sidang Mario Dandy

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perjudian kasino
63 Orang Terjaring dalam Penggerebekan Perjudian Kasino Rahasia di Bandung
Aryna-Sabalenka-4003076119
WTA Lindungi Peringkat Pemain yang Ambil Cuti Perawatan Fertilitas
Perjudian kasino
Perjudian Berkedok Futsal dan Karaoke Terungkap di Jantung Kota Bandung
Arisan lelang Cirebon
Polisi Bongkar Arisan Lelang Fiktif di Cirebon, Wanita Muda Raup Puluhan Juta
Arctic Open 2024
Format Baru BWF 2027: Hadiah Naik, Sistem Lebih Adil
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

3

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.