Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!

Penulis: usamah

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Ilustrasi-Jurnalis (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penerapan Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 bisa membatasi kebebasan pers.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengatakan bahwa jurnalis asing sebenarnya dapat melakukan liputan di Indonesia cukup dengan visa jurnalis. Sebelumnya, Polri merilis ketentuan yang mewajibkan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian. Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan berjudul Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing itu ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025. Pasal 5 ayat 1 poin b menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu merupakan bentuk pengawasan administratif.

BACA JUGA:

Cek Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman

Keluarga Minta Usut Tuntas Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Banjarbaru

Bayu mengatakan, pembentukan Peraturan Polri Nomor 3/2025 itu hanya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian tanpa mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang seharusnya menjadi dasar utama dalam regulasi terkait pers.

“Artinya Peraturan Polisi ini cacat hukum,” kata Bayu mengutip katadata,Jumat 4/4/2026).

Bayu mengatakan, kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki surat keterangan polisi juga membuka potensi membuat tumpang tindih wewenang antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pihak polisi.

“Polisi sebaiknya tidak overlapping dengan wewenang lembaga lain,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, peraturan polisi ini bisa mempersulit peneliti asing karena harus mempunyai surat keterangan polisi. Dampak luasnya, kata Bayu, Indonesia akan dianggap negara yang makin tidak demokratis.

“Ini akan menurunkan kepercayaan investor asing, jika negara tidak demokratis, persnya tidak bebas, maka investasi juga tidak aman,” ujarnya.

Sentimen negatif serupa juga disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, memandang penerbitan Peraturan Polri Nomor 3/2025 merupakan bentuk intervensi berlebihan negara terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, pengawasan jurnalistik asing merupakan kewenangan Dewan Pers melalui Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran jo PP 49/2005 yang mengatur perizinan aktivitas jurnalistik dibawah kewenangan menteri.

Kewajiban penerbitan izin juga berpotensi mendatangkan dampak ikutan, antara lain membatasi aktivitas jurnalistik di wilayah tertentu hingga menghilangkan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial.

“Kita tidak boleh menutup ruang bagi jurnalis asing mengakses informasi dan mengawasi kebijakan pemerintah, terkhusus yang potensial melanggar HAM, terhadap pembangunan dan lingkungan,” kata Mustafa

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tom-aspinall-se-dit-amuse-par-le-changement-dopinion-de-dana-white-sur-le-numero-1-p4p-photo___ID_2025-01-21-10-29-21_9117
Era Jon Jones Resmi Berakhir, Tom Aspinall Diakui sebagai Raja Baru Kelas Berat UFC
lando-norris-mclaren-3
Lando Norris Dapat Pembelaan Jenson Button: Itu Bagian dari Pertarungan Gelar Dunia
ppp demo
Kader PPP Demo, Bikin Ketua DPP Keheranan!
Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.