BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan penyesuaian jam belajar di seluruh jenjang pendidikan mulai Selasa, 15 Juli 2025 kemarin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan, sekaligus strategi membangun karakter siswa serta mengurai kemacetan lalu lintas di pagi hari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyampaikan penyesuaian jadwal ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari visi jangka panjang pendidikan di Bandung yang mengacu pada pembentukan Generasi Pancawaluya yakni, Bageur (berakhlak baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Penataan jam belajar adalah bagian dari strategi besar untuk membentuk generasi yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga tangguh secara mental dan sosial,” kata Asep, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Atur Jam Masuk Sekolah Bertahap, Pemkot Bandung Pilih Kurangi Macet daripada Seragam Jam 6.30
Banyak Sekolah Krisis Siswa, DPR-Mendikdasmen Bakal Evaluasi SPMB 2025
Adapun Penyesuaian jam belajar diatur melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung sebagai berikut:
PAUD, RA, dan TK
• Senin–Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 195 menit/hari
• Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 120 menit/hari
Sekolah Dasar (SD)/MI
• Kelas 1–2 (Senin–Kamis): Mulai pukul 07.30 WIB, 6 JP (1 JP = 30 menit)
• Kelas 1 (Jumat): Minimal 4 JP
• Kelas 2 (Jumat): 6 JP
• Kelas 3–6 (Senin–Kamis): 7 JP
• Kelas 3–6 (Jumat): 6 JP
SMP/MTs
• Senin–Kamis: Mulai pukul 07.00 WIB, minimal 8 JP (1 JP = ±40 menit)
• Jumat: Mulai pukul 07.00 WIB, minimal 6 JP
Selain mengatur jam belajar, Disdik Bandung juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif:
• Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
• Telepon seluler tidak boleh digunakan saat pelajaran, kecuali atas izin guru
• Orang tua/wali tidak diperkenankan menunggu di area sekolah saat proses belajar berlangsung
• Sekolah diberikan fleksibilitas menyusun kegiatan kompensasi, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler
Dalam upaya memperkuat pendidikan karakter, siswa juga diarahkan untuk menggunakan waktu di luar sekolah secara produktif:
• Pukul 13.00–17.30 WIB: Digunakan untuk membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, atau pengembangan bakat
• Pukul 18.00–21.00 WIB: Waktu belajar mandiri dan aktivitas keagamaan
• Akhir pekan (Sabtu–Minggu): Diperuntukkan bagi kegiatan keluarga dan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua
“Kami ingin anak-anak memanfaatkan waktunya secara optimal. Ini bukan hanya soal pendidikan di ruang kelas, tapi juga bagaimana mereka tumbuh menjadi pribadi yang utuh dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Asep menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak mulai dari sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk terlibat aktif membangun sistem pendidikan yang menyeluruh dan adaptif terhadap dinamika kehidupan kota.
“Semua ini demi menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, disiplin, dan berkualitas di Kota Bandung,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)