BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Ketua Khawatir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menyatakan, menolak atas penerbitan Permenbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 atas dikeluarkannya kegiatan Pramuka dalam ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pernyataan itu terunggah dalam akun Instagram @ataliaapr. Dalam unggahannya juga memuat pernyataan sikap atas ekskul pramuka yang tak wajib lagi di lingkungan sekolah.
“KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA BARAT MENOLAK ATAS DIKELUARKANNYA PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 12 TAHUN 2024,” tulis keterangannya.
BACA JUGA: Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini
Penolakan yang dilakukan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat atas penerbitan itu, didasarkan pada:
1. Sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia, dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur dari lebih dari 100 organisasi kepanduan yaitu gerakan Pramuka.
2. Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah , dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 , gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk Anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan.
Diberitakan sebelumnya, Kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di cabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim . Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Akan tetapi, sejauh ini Kemendikbudristek belum mengungkap apa latar belakang terjadinya pencabutan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014. Yang artinya mencabut status pramuka sebagai ekstrkurikuler wajib.
Nadiem menyebut, bahwa keberadaan Pramuka di sekolah itu sangat mendukung terkait pelaksanaan pendidikan karakter pada murid dalam kurikulum nasional. Nadiem mengatakan, seluruh aktifitas Pramuka telah sejalan dengan karakter ideal pelajar Indonesia dimana berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.
“Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter. Yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional,” ujar Nadiem lewat keterangannya, Minggu (31/3/2024).
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(Saepul/Aak)