BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktor senior Atalarik Syah tengah menjadi sorotan setelah rumah miliknya yang berdiri di atas tanah sengketa di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar paksa oleh aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). Yang bikin publik tercengang, pembongkaran itu disebut dilakukan tanpa surat eksekusi dan tanpa pemberitahuan resmi.
Lewat unggahan video di Instagram Story miliknya, akun @ariksyah, Atalarik membagikan momen memilukan saat aparat berseragam mulai merobohkan bangunan rumahnya. Dalam video tersebut terlihat jelas genteng dan tiang-tiang rumah rubuh, sementara halaman sekitar dipenuhi reruntuhan.
Dengan nada emosional, Atalarik menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang dinilai melanggar prosedur hukum.
“Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam,” ujar Atalarik dalam videonya.
Ia juga mengatakan telah mencoba meminta identitas petugas di lokasi, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ketiadaan transparansi ini membuat Atalarik merasa haknya sebagai warga negara telah diabaikan.
Belum Inkrah, Tapi Sudah Dibongkar
Salah satu poin penting yang ditegaskan Atalarik adalah bahwa sengketa tanah tersebut masih dalam proses hukum dan belum inkrah (belum berkekuatan hukum tetap).
“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin,” ungkapnya.
Menurut Atalarik, tidak ada alasan mendesak yang membenarkan tindakan pembongkaran sepihak, apalagi tanpa adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan. Ia pun menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang patut dicurigai secara kriminal.
“Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu,” tambahnya dengan nada getir.
Baca Juga:
Atalarik Syah dan Tsania Marwa Buka-bukaan tentang Pernikahan yang Berakhir Pelik
Aldy Maldini Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Fans, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Sengketa Panjang Sejak 2015
Permasalahan hukum ini bukan baru terjadi. Sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syah dan pihak lain telah berlangsung sejak tahun 2015.
Atalarik mengklaim bahwa dirinya membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah, bahkan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Namun, pada tahun 2016, kasus ini dibawa ke ranah hukum dan hasilnya tidak berpihak pada Atalarik. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah tersebut tidak sah menurut hukum. Meski demikian, Atalarik tetap bersikukuh bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum selesai.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Namun Atalarik menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam.
Ia berencana untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas apa yang ia nilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan seorang selebritas, tetapi juga karena menyinggung soal keadilan hukum dan perlakuan terhadap warga yang merasa hak-haknya dilanggar.
(Hafidah Rismayanti/Usk)