ASN Kedapatan Liburan Nataru Pakai Mobil Dinas, Apa Hukumnya?

Penulis: Saepul

asn mobil dinas
(Pemkab Purbalingga)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan kembali untuk tidak  menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas untuk keperluan pribadi. Apalagi, mobil dinas, dipergunakan  mudik atau berlibur, pada masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Aturan ini menegaskan, kendaraan dinas berpelat merah, merupakan aset milik institusi pemerintah, hanya boleh untuk kepentingan dalam ranah bekerja.

Larangan ASN menggunakan Mobil Dinas 

Larangan itu, jelas tertuang dalam eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, penggunaan mobil dinas diklasifikasikan dalam beberapa ketentuan penting, sebagai berikut:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
  2. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk penggunaan luar kota yang memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Soal Warna, Mobil Dinas Prabowo dan Jokowi Beda Gaya?

Aturan ini bukan hal baru, karena larangan serupa juga sempat diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Surat edaran tersebut meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya di luar kepentingan dinas.

Maka dari itu,jelas ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan hanya untuk tugas resmi dan operasional instansi pemerintah. Oleh karena itu, mobil dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini diharapkan dapat menjaga efisiensi penggunaan aset negara dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan instansi pemerintahan serta menimbulkan citra negatif terhadap aparatur negara.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wali Kota Bandung Akui Adanya Tumpukan Sampah di TPS
Libur Sekolah, Farhan Waspadai Aktivitas Remaja di Kota Bandung
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Perlu Waspada!
ESDM
ESDM Butuh Dana Rp50 Triliun untuk Terangi 10 Ribu Desa di Indonesia
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter
ott KPK sumut
Buntut OTT KPK Sumut, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

4

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat

5

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
Headline
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman
Piala Presiden 2025
Cek, Link Pembelian Tiket Piala Presiden 2025 dan Cara Belinya!
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.