BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, yang saat ini menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, telah menarik perhatian publik dengan asetnya yang tercatat tidak memiliki mobil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meskipun Dharma telah menduduki berbagai jabatan mentereng, seperti Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ia hanya tercatat memiliki dua motor.
Namun, terkait dengan gaji Dharma Pongrekun saat menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN, informasinya belum tahu secara pasti.
Gaji pegawai BSSN teratur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Namun, karena Dharma menjabat sebelum tahun 2021, pendapatannya mengikuti aturan lama, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji pegawai BSSN menjadi empat golongan, dengan golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, dan golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
BACA JUGA : Pendaftaran Pilkada Jalur Independen Dibuka!
Selain gaji, Dharma juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang teratur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2018. Namun, informasi mengenai tukin yang Dharma terima tidak tahu dengan pasti.
Saat ini, Dharma Pongrekun menjadi sorotan publik karena pencalonannya sebagai cagub DKI Jakarta dan kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN.
(Hafidah Rismayanti/Usk)