Asap Rokok di Fasilitas Umum Ganggu Kenyamanan

Penulis: Vini

Asap rokok di fasilitas umum
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepulan asap rokok seringkali menyesakkan, memberi ketidaknyamanan, dan memberikan bahaya bagi kesehatan, terlebih bagi perokok pasif.

Oleh karena itu, harus berhati-hati saat merokok di tempat umum, sebab asap rokok di fasilitas umum bisa berikan ancaman bagi kesehatan.

Tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003, rokok ialah hasil olahan tembakau yang dibungkus, termasuk cerutu atau bentuk lainnya, yang dihasilkan dari tanaman seperti Nicotiana Tabacum dan Nicotiana Rustica, atau sintesis yang mengandung nikotin dan tar.

Produk rokok ini, meskipun lazim dikonsumsi, memiliki dampak besar terhadap kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok.

World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan asap rokok, meskipun mereka tidak merokok. Kementerian Kesehatan Indonesia menjelaskan bahwa perokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari perokok di sekitarnya, atau berada di ruangan tertutup dengan seseorang yang sedang merokok.

Data dari GATS

Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan bahwa ada sekitar 120 juta perokok pasif di Indonesia, yang mengindikasikan bahwa implementasi larangan merokok di fasilitas umum masih jauh dari optimal.

Kandungan asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, dengan setidaknya 250 di antaranya merugikan kesehatan. Beberapa zat berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida (CO) diketahui memicu kanker, penyakit paru, jantung, dan bahkan kelainan saat kehamilan.

Walaupun kemasan rokok telah lengkap dengan peringatan bahaya, lengkap dengan gambar mengerikan, masih banyak orang yang mengabaikannya dan terus merokok di tempat-tempat umum.

Masih lemahnya penegakan kebijakan larangan merokok di tempat umum mengharuskan adanya perhatian yang lebih serius dari pihak berwenang.

BACA JUGA: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Polemik di Lingkup Pemerintahan

Asap rokok di fasilitas umum tidak hanya menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai hak setiap orang untuk menghirup udara bersih, terutama bagi perokok pasif.

Lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua harus jadi perioritas terciptanya udara yang bersih.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.