BANDUNG,TM.ID: Uni Eropa telah memberlakukan denda untuk perusahaan Apple sebesar 500 juta Euro (setara dengan 539 juta dolar AS atau sekitar Rp8,4 Triliun).
Denda tersebut setelah regulator di Brussels, Belgia menyelidiki keluhan dari Spotify bahwa Apple telah menghalangi persaingan melalui layanan Apple Music di ponsel iPhone.
Menurut theverge menjelaskan bahwa Apple tertuduh mencegah aplikasi Spotify memberitahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah daripada dengan layanan musik Apple.
Masalah ini muncul akibat upaya Apple untuk menjaga pengguna dan aplikasi tetap terikat dengan sistem pembayaran App Store.
Sebelumnya, Spotify telah mengeluh pada tahun 2019 bahwa kebijakan Apple telah menghambat persaingan Apple Music dengan aplikasi lain, termasuk Spotify. Hal ini kemudian memicu penyelidikan oleh Uni Eropa pada tahun berikutnya.
Uni Eropa menyoroti penolakan Apple terhadap pengembang aplikasi untuk mengizinkan pendaftaran berlangganan mereka sendiri di dalam aplikasi mereka.
Keputusan ini juga menjadi alasan perubahan kebijakan Apple pada tahun 2022, sebagai tanggapan terhadap tekanan regulasi di Jepang.
Meskipun denda sebesar 500 juta dolar AS terdengar besar, namun Uni Eropa sebelumnya telah mengancam akan memberikan denda yang jauh lebih besar.
Hampir 40 miliar dolar AS atau 10 persen dari omzet global tahunan Apple, jika keberatan terus berlanjut pada tahun lalu.
BACA JUGA : Tahun Ini, Apple Bakal Rilis iPhone 16 dengan Teknologi AI Canggih
Pada tahun 2020, Apple berhadapan dengan tuntutan sebesar lebih dari 1 miliar dolar AS. Namun otoritas Prancis kemudian mengurangi jumlah denda menjadi sekitar 366 juta dolar AS setelah Apple mengajukan banding.
Perwakilan Apple, Emma Wilson, menolak memberikan komentar terkait spekulasi ini.
Sementara itu, juru bicara Apple, Hannah Smith, berharap bahwa Komisi Uni Eropa akan menghentikan pengejaran kasus ini, menganggapnya tidak ada gunanya.
Namun, juru bicara Komisi Eropa, Lea Zuber, menolak untuk memberikan komentar. Hingga saat ini, Spotify belum memberikan respons terkait berita ini.
(Hafidah/Usk)