JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Arief Poyuono mengatakan, pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun menjadi polemik karena asal usul sawit yang diberikan menjadi semakin ambigu dengan menjamurnya PKS tanpa kemitraan.
“Bukannya membuat petani sawit semakin untung, justru menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma. Sebab, PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma,,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Arief menyebut, APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri untuk menertibkan PKS tanpa Kebun inti atau tanpa kemitraan.
APPKSI juga mendesak agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PKS tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan dengan langsung menindaknya dengan menutupnya.
Arief menjelaskan, agar pemerintah untuk kembali mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti dari daftar perusahaan yang bisa dibuka dan jika melenceng dari ketentuan.
Arief mengaku, PKS tanpa kebun ini *seringkali berdiri di dekat PKS yang bermitra dengan petani plasma atau pekebun swadaya.
“Kehadirannya mengganggu PKS bermitra karena mengambil TBS (Tandan Buah Segar) dari plasma dan pekebun bermitra, tanpa memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20% dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan EUDR (European Union Delegated Regulation),” kata Arief.
Arief menyebutkan, masalah lain yang dihadapi oleh industri sawit, yaitu PKS brondolan.
“PKS brondolan berdiri dekat pabrik yang sudah ada dan menyebabkan pemindahan brondolan, yang berpotensi mempengaruhi produksi CPO (Crude Palm Oil) dan harga TBS pekebun,” ungkap Arief.
Menurut Arief, PKS brondolan juga dapat menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi, yang dianggap sebagai limbah dan bukan sebagai produk utama.
“Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Andalas Agung Hermansyah menilai bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah terkait PKS tanpa kebun yang memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar milik
“Dan ini, salah paham terhadap regulasi tersebut seperti Kemitraan inti plasma perusahaan nyediain pabrik, tapi kebunnya milik masyarakat,” ucap Agung kepada awak media, Senin (1/7/2024).
BACA JUGA: Ekspor Perdana, Cengkeh Jadi Komoditas Andalan Baru Kabupaten Bandung
Agung menilai pada dasarnya kalau pabriknya ilegal dan tanpa izin dan mengancam lingkungan .
Selain itu, kata dia, penertiban itu dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin
“Jadi harus dilakukan kerjasama pihak kementerian terkait dengan Polri agar bisa menertibkan pelaku PKS,” jelasnya.
(Agus/Dist)