Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

pengusaha jabar Apindo
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu.(Foto: Dok. Apindo Jabar).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan pada Jumat, 10 November 2023.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar) menyambut baik terbitnya PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah. Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik
pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu melalui keterangan tertulisnya.

Ning juga menjelaskan, dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Apindo Jabar akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023.

“Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah,” jelasnya.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, lanjut Ning, Apindo Jabar mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024.

“Kami berharap tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya. Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu
menarik investor-investor baru,” bebernya.

Ning juga mengungkapkan, Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap
bertahan di Jawa Barat, dikarenakan Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.

” Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.