Apakah Boleh Puasa Syawal Jika Belum Bayar Hutang Puasa Ramadan?

Penulis: Anisa

puasa syawal-1
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat memasuki bulan Syawal, umat Islam sebaiknya melaksanakan puasa Syawal. Puasa ini bisa dilakukan selama enam hari setelah Idul Fitri.

Anjuran ini bersumber dari Ayyub Al-Anshari RA. dalam riwayat HR Muslim yang menyebutkan bahwa mereka yang berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal akan mendapat pahala seakan-akan berpuasa selama setahun penuh.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh puasa Syawal jika masih memiliki hutang puasa Ramadan. Artikel ini akan menjelaskan masalah tersebut dengan lebih rinci.

1. Utamakan Membayar Hutang Puasa Ramadan Terlebih Dahulu

Melansir buku Fatwa-Fatwa M. Quraish Shihab Seputar Ibadah Mahdah, sebaiknya prioritaskan pembayaran hutang puasa (qada). Puasa Syawal dapat kita lakukan kapan saja selama bulan Syawal.

Oleh karena itu, lebih baik untuk memenuhi kewajiban membayar hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, karena hal ini wajib, baru kemudian menjalankan puasa sunnah, yakni puasa Syawal.

2. Tidak Boleh Membayar Hutang dan Berpuasa Syawal Secara Bersamaan

Menurut Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II oleh Muhammadiyah, pelaksanaan ibadah puasa harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa puasa wajib dan sunnah dapat bersamaan, maka sebaiknya kita lakukan secara terpisah. Artinya, sebaiknya selesaikan pembayaran hutang puasa terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

BACA JUGA: Puasa Ramadhan 2024 Kapan? Ini Jadwalnya

3. Siapa yang Wajib Qada Puasa Ramadan?

Umat Islam yang telah dewasa, melaksanakan puasa Ramadan adalah wajib. Bagi mereka yang sakit, hamil, lanjut usia, atau dalam perjalanan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka harus menggantinya atau meng-qada setelah bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Semoga penjelasan tersebut bisa membantu anda, terima kasih telah membaca artikel ini!

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PEMULANGAN WNI dari Iran
Jam Berapa WNI yang Dipulangkan Dari Iran Tiba di RI?
Vidi Aldiano
Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Zahran Nizar
Viral di TikTok! IPK 3,94 dan Juara Dunia, Ini Sosok Zahran Nizar yang Dihujat Netizen
Tersangka kasus mutilasi
Polisi Resmi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Era Jon Jones Resmi Berakhir, Tom Aspinall Diakui sebagai Raja Baru Kelas Berat UFC
Headline
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.