Apa Itu Politik Uang dalam Pilkada? Simak Penjelasannya

Penulis: Anisa

Politik Uang
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Tujuannya untuk menyuap atau memberikan uang kepada pihak tertentu agar menjalankan suatu tindakan tertentu.

Dalam Pilkada, calon atau tim kampanye tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang akan dikenakan sanksi yang berat.

Apa itu Politik Uang?

Melansir situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang agar tidak menjalankan haknya untuk memilih atau agar menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Politik uang tujuannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan cara yang tidak etis dan melanggar hukum. Hal ini dapat berupa pemberian uang tunai, barang, atau janji-janji manis yang dapat menggoyahkan integritas pemilih dan penyelenggara pemilihan.

Sanksi Pemberi dan Penerima

Sanksi bagi yang melakukannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Larangan Politik Uang

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

  • Calon dan/atau tim kampanye tidka boleh menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  • Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana terdapat pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tertera pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mendapat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    • Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    • Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    • Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan Sanksi Politik Uang

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

  • Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
  • Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dampak

Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas proses demokrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari politik uang:

Merusak Demokrasi

Hal ini merusak demokrasi karena hasil pemilihan tidak mencerminkan kehendak rakyat secara murni, melainkan hasil manipulasi melalui uang.

Mengurangi Kepercayaan Publik

Ketika politik uang merajalela, masyarakat menjadi skeptis terhadap proses pemilihan dan penyelenggara pemilu. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih.

Menghancurkan Integritas Pemilih

Pemilih yang menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan cenderung tidak memilih berdasarkan hati nurani dan penilaian yang objektif, tetapi berdasarkan keuntungan sesaat yang mereka terima.

BACA JUGA: Profil Perjalanan Politik Joe Biden yang Mundur dari Kandidat Capres!

Menghambat Reformasi Politik

Politik uang menghambat upaya reformasi politik dan menciptakan siklus korupsi yang sulit diatasi. Calon yang terpilih melalui politik uang mungkin lebih cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya kampanye yang tinggi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.