BANDUNG,TM.ID: BI Checking adalah sistem yang digunakan oleh OJK untuk mencatat dan memonitor informasi tentang kredit dan riwayat kredit peminjam yang dilaporkan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk pinjol atau pinjaman online di Indonesia.
Tujuan
Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai kesehatan keuangan peminjam kepada lembaga keuangan dan regulator.
Melalui sistem SLIK OJK atau BI Checking, setiap lembaga keuangan dapat memeriksa riwayat kredit calon peminjam sebelum memberikan persetujuan kredit.
Menilai resiko kredit
Sistem ini dapat membantu bank dan lembaga keuangan seperti pinjol dalam menilai risiko kredit dan mengurangi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah.
BACA JUGA: Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking
Informasi yang tercatat dalam sistem BI Checking mencakup informasi mengenai status kredit, riwayat pembayaran, jumlah kredit, dan jumlah tunggakan.
Catatannya adalah, setiap kali seseorang mengajukan kredit ke lembaga keuangan, akan tercatat dalam sistem dan dapat diakses oleh lembaga lainnya untuk evaluasi pengajuan kredit.
Rekam jejak kredit yang jelas dan baik ini menjadi tolak ukur bagi bank untuk memberikan pinjaman. Sehingga, penting bagi peminjam memastikan bahwa mereka tepat waktu membayar segala bentuk pinjaman dan mempertahankan status kredit yang baik.
Agar reputasi selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan jangan biarkan ada tunggakkan kredit walau serupiah pun. secara sistem tunggakkan senilai berapapun tetap dicatat sebagai tunggakkan, jika tidak melunasinya, maka berangsur-angsur akan menjadi kredit macet.
(Usamah)