JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas bakal menggugat secara perdata pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung mengatakan, pihaknya akan menggugat balik secara materil sebesar setengah rupiah dan immateriil sebesar Rp2 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah, immateril Rp2 triliun,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2023).
Alasan Anwar akan menggugat balik Panji Gumilang karena polemik Ponpes Al Zaytun itu saat ini telah ditangani negara, tapi justru tiba-tiba melayangkan gugatan ke MUI.
BACA JUGA: Digugat Panji Gumilang Rp1 M, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!
“Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara. Tapi, dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata dia, melansir IDN.
Anwar Abbas siap hadapi gugatan Panji Gumilang
Sementara itu, Anwar Abbas menyatakan siap untuk menghadapi gugatan secara perdata yang dilayangkan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya enggak mengerti hukum. Tapi, dipanggil saya datang. Kalau disuruh pulang, ya saya pulang. Jadi, kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan dihadapi. Karena enggak ngerti hukum, jadi saya butuh bantuan,” kata dia.
(Dist)