SEMARANG, TM.ID: Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan sanksi kepada Anggota Polri jika bersua foto dengan Calon Legislatif atau Tokoh Politik di media sosial.
Hal ini, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy yang mengatakan, prinsip ini dilakukan untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas,” kata Iqbal, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
BACA JUGA: PAN Belum Tentukan Sikap Politik Siapa Bacapres yang Diusung
“Dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing pimpinan, tidak untuk dipublikasi di medsos pribadi,”Iqbal menambahkan.
Polda Jateng secara tegas akan memberikan sanksi kepada personelnya, jika berfoto bersama tokoh politik.
“Akan disanksi tegas, mulai hukuman disiplin maupun kode etik Polri,” tegas Iqbal.
Selain itu, Iqbal menyampaikan, Polda Jateng mengerahkan 1.037 personel untuk menjaga kelangsungan Pemilu 2024 yang tersebar di 36 lokasi dari satu 35 satuan kewilayahan.
“Untuk wilayah Polrestabes Semarang ada 2 lokasi yakni di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan KPU Kota Semarang. Di 2 lokasi itu total diturunkan 143 personel, beberapa Kantor KPU telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif sejak Kamis kemarin, pengamanan dilakukan oleh Polres setempat. Hari ini (Jumat) pengamanan juga digelar di 5 Kabupaten dan 1 Kota,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polda Papua Terus Dalami Penyuplai Dana KKB, Dugaan Ada Pejabat ASN
(Saepul/Dist)