Anggota DPRD Jabar Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Penulis: Budi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah (Foto: DPRD Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Euis Ida Wartiah mensosialisasikan Perda tersebut kepada Ketua TP PKK Kecamatan Pasirwangi dan Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Pasiwangi, Kabupaten Garut, Jumat (29/11/2024).

“Tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan,” ujar Euis.

BACA JUGA: Euis Ida Wartiah dan Komisi III DPRD Jabar Kunker ke bank bjb KCP Badung Bali

Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan mempunyai arti yang sangat penting. Adapun tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.

Karena itu, kata Euis, Perempuan didorong meningkatkan kemampuan agar memiliki posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.

Selain itu, lanjut Euis, Perempuan juga didorong meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.

Sementara itu, Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” kata Euis.**

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vidi Aldiano
Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Zahran Nizar
Viral di TikTok! IPK 3,94 dan Juara Dunia, Ini Sosok Zahran Nizar yang Dihujat Netizen
Tersangka kasus mutilasi
Polisi Resmi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman
WhatsApp Image 2025-06-23 at 10.16
PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.