GARUT, TEROPONGMEDIA.ID –- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar, Euis Ida Wartiah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kp. Babakan Lebah Siuh, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat (6/12/2024) dan dihadiri oleh puluhan masyarakat setempat.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perubahan penting dalam Perda yang menyangkut penataan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut.
Euis Ida Wartiah menjelaskan kepada masyarakat tentang berbagai perubahan dan pembaruan dalam Perda tersebut yang akan berpengaruh pada kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur dan menjaga ketertiban di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan perubahan dari Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang menyangkut pengaturan tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah penguatan aspek pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
BACA JUGA: Euis Ida Wartiah dan Komisi III DPRD Jabar Kunker ke bank bjb Cabang Denpasar Bali
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar agar tercipta rasa aman bagi semua warga,” kata Euis.
Selain itu kata Euis, sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi dan menampung seluruh aspirasi masyarakat, yang selanjutnya akan diteruskan di tingkat provinsi.
“Kami berharap masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban,” kata Euis.
(Usk)