GARUT, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Euis Ida Wartiah mensosialisasikan Perda tersebut kepada Ketua TP PKK Kecamatan Pasirwangi dan Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Pasiwangi, Kabupaten Garut, Jumat (29/11/2024).
“Tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan,” ujar Euis.
BACA JUGA: Euis Ida Wartiah dan Komisi III DPRD Jabar Kunker ke bank bjb KCP Badung Bali
Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan mempunyai arti yang sangat penting. Adapun tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
Karena itu, kata Euis, Perempuan didorong meningkatkan kemampuan agar memiliki posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
Selain itu, lanjut Euis, Perempuan juga didorong meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.
Sementara itu, Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” kata Euis.**