BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah, pada Kamis (8/5/2025).
Adapun dua Raperda tersebut yakni tentang Perubahan Ranperda Provinsi Jawa barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Christin mengatakan Daerah memiliki aset, baik barang berwujud maupun barang milik daerah yang tidak berwujud. Karena itu, pengelolaan barang dan aset di daerah harus efektif, efisien, dan akuntabel.
“Nyatanya ditemukan banyak masalah seperti pencatatan data aset belum komprehensif, data nilai tidak wajar, dan berbagai masalah lainnya,” katanya.
BACA JUGA
Christin Novalia Lakukan Audiensi Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
Christin Novalia Simanjutak Tegaskan Pentingnya Sekolah Rakyat
Oleh karena itu DPRD Jawa Barat perlu melakukan langkah-langkah untuk peningkatan kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan melalui pembentukan perundang-undangan.
“Semoga nantinya bisa menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Christin.
(Aak)