BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta kepada kantor perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Indonesia untuk meniadakan akun ganda bagi setiap orang.
Menurutnya, ketiadaan pembatasan kepemilikan terhadap media sosial, rawan untuk disalahgunakan oleh masyarakat.
“Akun ganda ini, kan, sangat sangat-sangat merusak, pak. Akun ganda ini, kan, pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Soleh, Selasa (15/7/2025).
Dia menilai keberadaan akun kedua atau second account berpotensi untuk disalahgunakan sebagai alat pendengung atau buzzer.
Dalam pengamatannya, banyak buzzer yang berkomentar di media sosial namun tidak memiliki kualifikasi atau spesialisasi dengan kapabilitas keilmuannya.
“Salah satunya buzzer, pak, buzzer ini bagaimana akibat buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah, menjadi super begitu, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified begitu,” ucapnya.
Dia meminta kepada seluruh perusahaan media sosial tersebut untuk membuat aturan agar setiap orang masyarakat hanya boleh membuat satu akun saja.
Baca Juga:
Kata-kata Promosi HP di Facebook Paling Unik!
Temui Teman Medsos, Remaja di Jakbar Hilang 3 Minggu Ditemukan di Sumbar
Soleh meminta hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
“Ini dalam rangka memfilter akun ganda, rekomendasi saya pimpinan, dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi individu namun juga perusahaan atau pun lembaga.
Dia khawatir jika ada pihak yang diberi keistimewaan untuk membuat second account maka ada pihak yang bisa membuat konten ilegal yang bernarasikan negatif.
“Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang meng-handle berbagai konten ilegal,” katanya.
(Anisa Kholifatul Jannah)