Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Masyarakat

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan berupa larangan buka bersama (bukber) puasa selama Ramadhan 2023 bagi pejabat negara, anggaran untuk itu diwacanakan untuk masyarakat.

Melalui Menteri Perdaangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan, anggaran bukber tersebut akan dialihkan sebagai Anggaran sosial.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Zulkifil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA: PEVS 2023 Ajang Edukasi Kendaraan Listrik untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, anggaran bukber lebih dirasakan oleh masyarakat daripada kalangan pejabat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” kata Zulhas.

Kemudian Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sepaham dengan pendapat Zulhas, yang mementingkan anggaran bukber itu bisa dirasakan oleh masyarakat seperti fakir miskin dan anak yatim.

Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut.

Pada sebelumnya, surat yang bertanggal Rabu 21 Maret kemaren, rilis Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan dari Presiden Jokowi, yang menerangkan tiga poin berikut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat tersebut telah dilegalisir oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung tembusan ke Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Namun, kemudian pada Kamis (23/3/2023) Seskab mengklarifikasi edaran tersebut hanya diajukan bagi para menteri/pejabat.

BACA JUGA: ‘Glorious’ Lagu Piala Dunia U-20 Resmi Diluncurkan

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.