Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Masyarakat

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan berupa larangan buka bersama (bukber) puasa selama Ramadhan 2023 bagi pejabat negara, anggaran untuk itu diwacanakan untuk masyarakat.

Melalui Menteri Perdaangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan, anggaran bukber tersebut akan dialihkan sebagai Anggaran sosial.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Zulkifil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA: PEVS 2023 Ajang Edukasi Kendaraan Listrik untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, anggaran bukber lebih dirasakan oleh masyarakat daripada kalangan pejabat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” kata Zulhas.

Kemudian Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sepaham dengan pendapat Zulhas, yang mementingkan anggaran bukber itu bisa dirasakan oleh masyarakat seperti fakir miskin dan anak yatim.

Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut.

Pada sebelumnya, surat yang bertanggal Rabu 21 Maret kemaren, rilis Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan dari Presiden Jokowi, yang menerangkan tiga poin berikut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat tersebut telah dilegalisir oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung tembusan ke Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Namun, kemudian pada Kamis (23/3/2023) Seskab mengklarifikasi edaran tersebut hanya diajukan bagi para menteri/pejabat.

BACA JUGA: ‘Glorious’ Lagu Piala Dunia U-20 Resmi Diluncurkan

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.