Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Masyarakat

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan berupa larangan buka bersama (bukber) puasa selama Ramadhan 2023 bagi pejabat negara, anggaran untuk itu diwacanakan untuk masyarakat.

Melalui Menteri Perdaangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan, anggaran bukber tersebut akan dialihkan sebagai Anggaran sosial.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Zulkifil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA: PEVS 2023 Ajang Edukasi Kendaraan Listrik untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, anggaran bukber lebih dirasakan oleh masyarakat daripada kalangan pejabat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” kata Zulhas.

Kemudian Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sepaham dengan pendapat Zulhas, yang mementingkan anggaran bukber itu bisa dirasakan oleh masyarakat seperti fakir miskin dan anak yatim.

Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut.

Pada sebelumnya, surat yang bertanggal Rabu 21 Maret kemaren, rilis Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan dari Presiden Jokowi, yang menerangkan tiga poin berikut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat tersebut telah dilegalisir oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung tembusan ke Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Namun, kemudian pada Kamis (23/3/2023) Seskab mengklarifikasi edaran tersebut hanya diajukan bagi para menteri/pejabat.

BACA JUGA: ‘Glorious’ Lagu Piala Dunia U-20 Resmi Diluncurkan

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia