Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Masyarakat

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan berupa larangan buka bersama (bukber) puasa selama Ramadhan 2023 bagi pejabat negara, anggaran untuk itu diwacanakan untuk masyarakat.

Melalui Menteri Perdaangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan, anggaran bukber tersebut akan dialihkan sebagai Anggaran sosial.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Zulkifil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA: PEVS 2023 Ajang Edukasi Kendaraan Listrik untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, anggaran bukber lebih dirasakan oleh masyarakat daripada kalangan pejabat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” kata Zulhas.

Kemudian Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sepaham dengan pendapat Zulhas, yang mementingkan anggaran bukber itu bisa dirasakan oleh masyarakat seperti fakir miskin dan anak yatim.

Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut.

Pada sebelumnya, surat yang bertanggal Rabu 21 Maret kemaren, rilis Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan dari Presiden Jokowi, yang menerangkan tiga poin berikut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat tersebut telah dilegalisir oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung tembusan ke Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Namun, kemudian pada Kamis (23/3/2023) Seskab mengklarifikasi edaran tersebut hanya diajukan bagi para menteri/pejabat.

BACA JUGA: ‘Glorious’ Lagu Piala Dunia U-20 Resmi Diluncurkan

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.