Ancaman Penembakan Anies, Legislator: Pelaku Harus Dibikin Menyesal

Penulis: Aak

ancaman penembakan anies DPR
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Foto: Parlementaria)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari bereaksi terkait kasus ancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan.

Ia menegaskan, ancaman pembunuhan dalam proses pemilu merusak iklim demokrasi.

Meski pihak yang diancam menyatakan siap menempuh langkah restorative justice, tetapi pembinaan terhadap pelaku pengancaman tetap harus dilakukan.

“Tetap harus dilakukan pembinaan, diyakinkan bahwa yang bersangkutan menyesal, tidak melakukan perbuatannya lagi, menyadari perbuatanya keliru. Kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian,” tegas Taufik, dikutip dari Parlementari, Senin (15/1/2024).

Taufik menekankan soal pentingnya pendidikan politik tentang demokrasi yang damai terhadap masyarakat.

Edukasi politik ini akan memberikan pemahaman, nilai-nilai, dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang demokratis dan sejahtera tanpa konflik yang merugikan.

BACA JUGA: Pengancam Anies Bisa Dibui 4 Tahun, Ini Alasannya

Menurutnya, pihak yang dirugikan membuka diri untuk dilakukan restorative justice demi memberikan pendidikan politik bagi semua pihak.

Ia menegaskan, pendidikan politik tentang demokrasi yang damai akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam berpolitik.

Selebihnya, masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam proses demokratis serta memiliki kemampuan untuk memecahkan konflik dengan cara yang menghormati nilai-nilai demokrasi.

“Dari pihak yang dirugikan membuka diri untuk dilakukan restorative justice,”kata dia.

Taufik menegaskan bahwa restorative justice bukanlah sekadar perdamaian saja, tetapi lebih pada penekanan ke depan, yakni pembinaan.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap Polri untuk menelusuri kasus ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan tersebut.

Apabila ternyata pelaku tidak punya maksud tertentu atas dasar ketidaktahuan bahwa perbuatan pengancaman itu tindak pidana, maka pihak kepolisian harus melakukan pembinaan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade hybrid
Hyundai Palisade Terbaru Resmi di Indonesia, Cuma Hybrid Tak Ada Pilihan Mesin Bensin dan Diesel?
hp tidak bisa whatsapp
Daftar HP Tidak Bisa WhatsApp Lagi, Android Paling Banyak Mantan Flagship Samsung!
Gempa sesar Lembang
Gempa Sesar Lembang Mengancam, Ini Dampaknya!
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Unggah Video Haru Jelang Pernikahan Al Ghazali
Gas Alam Cair Terapung
Indonesia Akan Miliki Fasilitas Gas Alam Cair Terapung Terbesar ke-9 Dunia
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.