Ancaman Penembakan Anies, Legislator: Pelaku Harus Dibikin Menyesal

Penulis: Aak

ancaman penembakan anies DPR
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Foto: Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari bereaksi terkait kasus ancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan.

Ia menegaskan, ancaman pembunuhan dalam proses pemilu merusak iklim demokrasi.

Meski pihak yang diancam menyatakan siap menempuh langkah restorative justice, tetapi pembinaan terhadap pelaku pengancaman tetap harus dilakukan.

“Tetap harus dilakukan pembinaan, diyakinkan bahwa yang bersangkutan menyesal, tidak melakukan perbuatannya lagi, menyadari perbuatanya keliru. Kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian,” tegas Taufik, dikutip dari Parlementari, Senin (15/1/2024).

Taufik menekankan soal pentingnya pendidikan politik tentang demokrasi yang damai terhadap masyarakat.

Edukasi politik ini akan memberikan pemahaman, nilai-nilai, dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang demokratis dan sejahtera tanpa konflik yang merugikan.

BACA JUGA: Pengancam Anies Bisa Dibui 4 Tahun, Ini Alasannya

Menurutnya, pihak yang dirugikan membuka diri untuk dilakukan restorative justice demi memberikan pendidikan politik bagi semua pihak.

Ia menegaskan, pendidikan politik tentang demokrasi yang damai akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam berpolitik.

Selebihnya, masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam proses demokratis serta memiliki kemampuan untuk memecahkan konflik dengan cara yang menghormati nilai-nilai demokrasi.

“Dari pihak yang dirugikan membuka diri untuk dilakukan restorative justice,”kata dia.

Taufik menegaskan bahwa restorative justice bukanlah sekadar perdamaian saja, tetapi lebih pada penekanan ke depan, yakni pembinaan.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap Polri untuk menelusuri kasus ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan tersebut.

Apabila ternyata pelaku tidak punya maksud tertentu atas dasar ketidaktahuan bahwa perbuatan pengancaman itu tindak pidana, maka pihak kepolisian harus melakukan pembinaan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
6 Warga Hilang, Longsor Terjang Pemukiman di Trenggalek
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Headline
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas Radius 2 Km
Gempa Sumedang
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.