JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mempersempit celah judi online jenis apapun, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.
“Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online mau secara terang-terangan maupun terselubung,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/07/2024).
Ia berpendapat, bahwa judi online terselebung nampak muncul pada platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian berhadiah. Dia menyebut judi online dapat merusak mental masyarakat.
BACA JUGA: Web Crawling, Salah Satu Strategi BNI dalam Mengindeks Situs Judi Online
“Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi. Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yang bisa dimaknai sebagai judi online,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asrorun, segala perjudian jelas dilarang dalam kitab suci Al-Quran. Menurutnya, aktivitas perjudian tak berbeda dengan rusaknya minuman keras (miras) dan narkoba.
“Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi,” terangnya.
Oleh sebabnya, menurutnya, bahwa judi kemudian minuman keras dan narkoba harus dicegah sebaik mungkin dalam peredarannya, sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik di masa mendatang.
Asrorun menegaskan, negara harus bijak untuk memastikan terbentuknya tatanan sosial yang kokoh, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang memiliki efek daya rusak yang tinggi.
“Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)