Analisa Pengamat Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah

Penulis: agus

Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Presiden HAI HAC Tokoh Toleransi Indonesia, Haidar Alwi (Dok. kabariku)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus tata niaga komoditas timah.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut kemudian menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dan berpredikat sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, vonis ringan Harvey Moeis menunjukkan lemahnya sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Mahkamah Agung.

“Lemahnya sinergitas kedua lembaga penegak hukum ini menyebabkan disharmonisasi untuk memberikan efek jera bagi para koruptor,” kata R Haidar Alwi, Jumat (27/12/2024).

Menurut Haidar, kasus timah membutuhkan penanganan khusus dari penegak hukum karena agak berbeda dari kasus korupsi lainnya. Perbedaannya terdapat dalam perhitungan kerugian negara yang ditimbulkannya.

Ia menjelaskan bahwa dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekira Rp29 triliun.

“Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif,” ungkap R Haidar Alwi.

Seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi. Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis,” papar R Haidar Alwi.

Besarnya jumlah kerugian ekologis yang ditimbulkannya menjadikan kasus timah sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia. Padahal, secara kerugian ekonomis, kasus timah sebenarnya tidak lebih besar dari kasus BLBI, kasus Duta Palma dan kasus TPPI.

“Dengan memasukkan kerugian ekologis atau lingkungan yang jumlahnya fantastis, Kejaksaan Agung mungkin saja ingin membuat masyarakat dan pemerintah terkesan atas kinerja mereka karena seolah-olah berhasil mengungkap kasus korupsi terbesar di Indonesia. Sedangkan hakim memutuskan berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” jelas R Haidar Alwi.

BACA JUGA: Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, sebaiknya evaluasi tidak hanya dilakukan kepada Mahkamah Agung, tapi juga Kejaksaan Agung. Evaluasi Mahkamah Agung dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sementara evaluasi terhadap Kejaksaan Agung bisa dilakukan oleh Presiden dan DPR RI.

Ia berharap, antar-lembaga penegak hukum dapat menempatkan sinergitas di atas rivalitas dan ego sektoral yang sudah menjadi rahasia umum. Tujuannya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

“Reformasi hukum khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi mustahil terwujud tanpa sinergitas yang aktif antar lembaga penegak hukum,” pungkas R Haidar Alwi.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kamaru-usman-ufc261-042421-getty-ftrjpg_1h5fad5odsyyr1pzi8yityp3o4-0x0-c-default
Kamaru Usman Menang Mutlak atas Joaquin Buckley di ajang UFC Fight Night
Saxophone rudal Iran Israel
Pria Main Saxophone di Lebanon, saat Rudal Iran-Israel Menghujan!
Film Dokumenter UI
Film Dokumenter Suku Iban Karya Mahasiswa UI Dapat Pengakuan Dunia
WhatsApp Image 2025-06-16 at 19.19
DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Tawuran Bekasi - Instagram Humas Polres Metro bekasi
Lerai Tawuran, Anggota Karang Taruna Bekasi Tewas Kena Bacok: Pelaku Siswa SMP dan SMA
Berita Lainnya

1

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

2

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.