Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Karyawati

Penulis: Vini

Anak toko roti
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George inyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait tindak penganiayaan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta agar George dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang

“Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Heru.

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Baca Juga:

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sampai Jual Motor untuk Bayar Sewa Pengacara

2 Polsek Tolak Laporan Korban Anak Bos Roti , Ibu Sampai Jual Motor Untuk Bayar Pengacara

Majelis hakim menilai George masih mampu bekerja dengan membantu mengelola usaha toko roti milik kedua orang tuanya, sehingga kondisi kejiwaannya tidak menjadi alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan.

“Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” jelas Heru.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Password Bocor
16 Miliar Password Bocor, Buka Akses ke Platform Besar Termasuk Google Hingga Apple
Pulau Enggano
Enggano Terisolasi 4 Bulan: Warga Sakit, Ekonomi Lumpuh, Panen Membusuk
Pengeroyokan pelajar
Pengeroyokan Pelajar di Bandung Barat, Korban Alami Luka di Mata
Kitab Sijjin dan Illiyyin
Kitab Sijjin dan Illiyyin Siap Tayang di Bioskop Mulai 17 Juli 2025
Film Podcast
Ini Deretan Film Adaptasi Podcast yang Wajib Ditonton!
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Sopir truk aksi ODOL
Aksi Mogok Sopir Truk Protes ODOL Picu Sayur Gagal Kirim, Petani Lembang Rugi dan Harga Pasar Naik
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.