Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Karyawati

Penulis: Vini

Anak toko roti
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang terjadi pada 17 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George inyatakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait tindak penganiayaan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta agar George dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang

“Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Heru.

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Baca Juga:

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Sampai Jual Motor untuk Bayar Sewa Pengacara

2 Polsek Tolak Laporan Korban Anak Bos Roti , Ibu Sampai Jual Motor Untuk Bayar Pengacara

Majelis hakim menilai George masih mampu bekerja dengan membantu mengelola usaha toko roti milik kedua orang tuanya, sehingga kondisi kejiwaannya tidak menjadi alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan.

“Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” jelas Heru.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Strategi Diversifikasi Produk

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.