JAKARTA, TM.ID: Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh nyatakan, pihaknya memberlakukan pelarangan berpergian untuk anak dan istri eks pejabat, pajak Rafael Alun.
Anak serta istri yang dicekal oleh pihak imigrasi yaitu Ernie Meike Torondek (istri), Gangsar Sulaksono (adik), serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (selaku anak). Selama 6 bulan. Mereka dilarang pergi atau ,elakuakan perjalanan luar negeri.
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Saleh di Jakarta, Jumat (14/3/2023).
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Selama 40 hari
Selain empat orang dari keluarga Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
Masa Penahanan Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Masa penahanan itu, disampikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. “Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri pada Jumat.
Perpanjangan masa penahanan, kata Ali, untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Ia pun meminta kepada berbagai pihak yang dipanggil terkait kasus tersebut untuk kooperatif.
“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ucap Ali.
KPK telah menyatakan penahanan Rafael Alun terhitung pada 3 April lalu. Keterangan itu disampaikan Ali Fikri.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tutur Ali Fikri
BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dalam OTT Pejabat Kereta Api