Anak Anggota DPR RI dari PKB Jadi tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kekasihnya Berujung Tewas

Pria yang diduga melakukan penganiayaan berujung tewas menjadi tersangka. (Foto: Istimewa Kolase)

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB terhadap kekasihnya hingga berujung tewas, kini sudah menajdi tersangka.

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka soal kasus penganiayaan sampai Dini Sera Afrianti alias Andini (27) meninggal.

“Atas dugaan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (5/10/2023).

BACA JUGA: Jenderal Dudung Pastikan Prajurit Terlibat Penganiayaan Dihukum Berat

Tersangka disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur itu sudah dilakukan penahanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian Pasma juga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di hari Rabu (4/10) kemarin. Ketika itu, Dini dan Ronald sudah menjalin hubungan berpacaran dan mereka sedang makan. Mereka dihubungi oleh rekannya, untuk datang ke Blackhole KTV.

Keduanya kemudian terlibat percecokan atau perselisihan di lokasi itu. Korban dan pelaku kemudian berjalan ke tempat parkiran.

“Keterangan saksi GR bahwa pada malam itu telah melakukan penendangan,” ujarnya.

Kemudian Dini berjalan menuju mobil milik Ronald, lalu korban bersandar ke pintu depan sebelah kiri. Sementara itu, posisi Ronald telah ada di jok pengemudi untuk bersiap jalan.

Korban yang saat itu sedang ada di sisi sebelah kiri mobil lalu terjatuh dan terseret hingga kurang lebih lima meter.

BACA JUGA: Kaka Ipar Paspampres Penganiaya Imam Masykur Dicokok Polisi

“Setelah sekuriti Landmark datang akhirnya saksi GR turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke dalam mobil Innova, pada bagian dalam dan dibawa ke apartement,” katanya.

Hingga tiba di apartemen, korban kemudian dibawa dengan kursi roda. Ronald sempat memberikan napas buatan. Namun akibat kondisinya yang menurun, Andini dibawa ke Rumah Sakit National Hospital.

“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” ungkapnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Begini Respon Kadin
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Kadin Responya Gini?
Enam Korban Longsor Pacet Mojokerto Tiba di Rumah Duka
Enam Korban Longsor Pacet Mojokerto Tiba di Rumah Duka
Tyronne del Pino Ogah Buru-Buru Memikirkan Gelar Juara Persib
Tyronne del Pino Ogah Buru-Buru Memikirkan Gelar Juara Persib
Serpihan Kertas Petasan Berserakan di Jalanan Setelah Perayaan Lebaran
Serpihan Kertas Petasan Berserakan di Jalanan Setelah Perayaan Lebaran
Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!
Timnas Indonesia
Tekuk Korea Selatan 1-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen Piala Asia U-17 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.