Anak Anggota DPR RI dari PKB Jadi tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kekasihnya Berujung Tewas

Penulis: Masnur

Pria yang diduga melakukan penganiayaan berujung tewas menjadi tersangka. (Foto: Istimewa Kolase)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB terhadap kekasihnya hingga berujung tewas, kini sudah menajdi tersangka.

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka soal kasus penganiayaan sampai Dini Sera Afrianti alias Andini (27) meninggal.

“Atas dugaan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (5/10/2023).

BACA JUGA: Jenderal Dudung Pastikan Prajurit Terlibat Penganiayaan Dihukum Berat

Tersangka disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur itu sudah dilakukan penahanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian Pasma juga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di hari Rabu (4/10) kemarin. Ketika itu, Dini dan Ronald sudah menjalin hubungan berpacaran dan mereka sedang makan. Mereka dihubungi oleh rekannya, untuk datang ke Blackhole KTV.

Keduanya kemudian terlibat percecokan atau perselisihan di lokasi itu. Korban dan pelaku kemudian berjalan ke tempat parkiran.

“Keterangan saksi GR bahwa pada malam itu telah melakukan penendangan,” ujarnya.

Kemudian Dini berjalan menuju mobil milik Ronald, lalu korban bersandar ke pintu depan sebelah kiri. Sementara itu, posisi Ronald telah ada di jok pengemudi untuk bersiap jalan.

Korban yang saat itu sedang ada di sisi sebelah kiri mobil lalu terjatuh dan terseret hingga kurang lebih lima meter.

BACA JUGA: Kaka Ipar Paspampres Penganiaya Imam Masykur Dicokok Polisi

“Setelah sekuriti Landmark datang akhirnya saksi GR turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke dalam mobil Innova, pada bagian dalam dan dibawa ke apartement,” katanya.

Hingga tiba di apartemen, korban kemudian dibawa dengan kursi roda. Ronald sempat memberikan napas buatan. Namun akibat kondisinya yang menurun, Andini dibawa ke Rumah Sakit National Hospital.

“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” ungkapnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.