BANDUNG,TM.ID: Ammar Zoni merasa berat setelah Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai Irish Bella dan menyerahkan hak asuh anak sepenuhnya kepada Irish. Ammar khawatir, ia tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya.
“Jadi Ammar Zoni tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang selayaknya ayah kandung terhadap anak,” terang Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief usai pembacaan putusan cerai, Kamis (1/2/2024).
Ammar Zoni merasa khawatir jika Irish Bella tidak menjalankan ketentuan yang ada dalam putusan hak asuh anak. Pengacara Ammar, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa ada indikasi Irish mempersulit Ammar untuk bertemu anak-anaknya.
“Kan sudah ada pembicaraan dari kuasa hukumnya Irish juga, yang mengatakan bahwa ada indikasi dia dipersulit untuk ketemu anaknya,” terang Jon Mathias di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Irish Bella belum pernah mengajak anak-anaknya menjenguk Ammar Zoni di penjara. Jon Mathias menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang anak-anak untuk menjenguk ayahnya.
“Kan sudah beberapa kali juga kami mengatakan bahwa dia rindu sama anaknya. Harusnya ini kan bukan mantan anak, tetap ini anak berdua punya,” ujar Jon Mathias.
BACA JUGA : Kebaikan Polisi, Ammar Zoni Diberi Kesempatan Sebelum Ayahnya Tutup Usia
Selain itu, Ammar Zoni juga harus memberikan nafkah bulanan Rp10 juta untuk dua anak, yang tiap tahun jumlahnya bertambah 10 persen. Namun, Ammar belum menentukan langkah apa yang akan ia ambil untuk menyikapi putusan pengadilan.
“Masih ada waktu 14 hari untuk mempertimbangkan, apakah ini dia akan mengajukan banding apa tidak,” ucap Jon Mathias.
Irish Bella mengugat cerai Ammar Zoni pada 6 November 2023 lalu. Kebiasaan berulang dalam mengonsumsi narkoba hanya salah satu alasan dari sekian banyak pertimbangan Irish sebelum mantap berpisah dari Ammar.
Irish Bella enggan membeberkan secara rinci tentang alasan lain i menggugat cerai Ammar Zoni. Ia berdalih ingin menjaga privasi keluarga. Sidang putusan cerai Irish Bella dan Ammar Zoni terlaksana lewat sistem peradilan online atau e-court.
(Hadidah/Usk)