JAKARTA, TM.ID: Pesinetron Irish Bella tetap tabah walau sang suami, Ammar Zoni sedang menjalani proses hukum akibat kasus narkoba.
Irish Bella mengatakan, dua anaknya yang selalu ada di sampingnya menjadi sumber kekuatan bagi dirinya. Kedua buah hatinya itu menjadi alasan bagi Irish Bella dalam menjalani rintangan kehidupan.
“Ini adalah alasan di balik sumber kekuatanku. Saya akan selalu memiliki tujuan untuk berdiri kembali dan terus bergerak maju,” kata Irish Bella.
BACA JUGA: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senpi
Irish Bella terlihat mengunggah dua foto kedua anaknya yang sedang bermain di areal rerumputan. Menurut dia, segala kekurangan bisa ditutupi dengan bersyukur.
Dia menyebut, salah satu syukur yang tengah dirasakannya adalah kehadiran dua anaknya itu sebagai dorongan menjalankan amanah dan tanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta mengumumkan dua tersangka dalam kasus narkoba, yaitu Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya sebagai pemberi narkoba.
Tersangka lainnya memberi narkoba kepada Ammar sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
“Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pada Rabu (8/3/2023), Ammar Zoni dan sopirnya M membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu seharga RP 1 juta.
Kemudian sopir tersebut bersama rekannya, RH membeli sabu itu kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu. Setelah sampai di lokasi, ternyata M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
“Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan,” ujar Ade Ary.
Dari penangkapan kedua orang tersebut, polisi menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0.14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatan seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Tolak Larangan Thrifting, Adian Napitulu : Saya Dilantik Pakai Jas Bekas Gedebage
(Saepul/Dist)