Masif Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancam Swasembada Pangan!

Alih fungsi lahan pertanian
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Dok Instagram/kemenkopangan.ri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di Tengah Upaya pemerintah untuk mendorong swasembada pangan, sejumlah kendala masih menjadi hambatan dan tantangan besar yang harus diselesaikan negara. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian, yang masih terjadi dalam skala besar di pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah.  

Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mendukung swasembada pangan nasional. Hal ini tercantum dalam Asta Cita Presiden periode 2025-2029.

Indonesia melalui sejumlah program berupaya untuk meningkatkan produksi dalam negeri, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi dan lepas dari ketergantungan terhadap pangan impor.

Namun dalam praktiknya, untuk mewujudkan cita cita ini, Indonesia masih harus menghadapi tantangan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian.

Lahan pertanian menjadi modal utama untuk mendorong produksi pangan nasional. Namun data menunjukan alih fungsi lahan kian masif di pulau Jawa yang menjadi sentra produksi pangan, khususnya di Jawa Tengah.

Dalam lima tahun terakhir, puluhan ribu hektare lahan sawah di Jawa Tengah hilang dan berubah menjadi perumahan, kawasan industri, hingga objek wisata.

Mengutip Espos.id, Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN mencatat luas lahan persawahan di Jateng berkurang hingga 62.193 hektare dalam periode 2019 hingga 2024.

Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan pertanian menjadi memilki berdampak signifikan terhadap produksi, terutama karena hilangnya potensi lahan itu sendiri. Hal ini dapat mengancam swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti masifnya kondisi alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah (Jateng). Zulhas mengatakan bahwa alih fungsi lahan di Jawa Tengah bahkan terjadi pada Lahan Sawah Dilindungi  (LSD).

Dirinya menekankan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seharusnya dipertahankan dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Untuk itu, Zulhas menegaskan, pihaknya akan memperkuat perlindungan lahan terutama lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan.

“Sebetulnya Lahan Sawah Dilindungi itu sudah nggak boleh berubah. Tapi akan diperkuat lagi menjadi LP2B, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan,” kata Zulhas, kamis (20/03/2015), seperti dikutip dari DetikJateng.

Zulhas menyampaikan bahwa masif nya alih fungsi lahan yang terjadi di Jawa tengah, salah satunya akibat adanya Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meliputi KEK Batang dan KEK Kendal.

Alih Fungsi Menjadi Industri dan Pemukiman

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menaggapi alih fungsi lahan yang terjadi karena pertumbuhan industri dan permukiman.

“Kadang (alih fungsi lahan karena) ada orang bangun pabrik, itu kan bagian dari hilirisasi indistrialisasi kita” ucap Sudaryono. “Tapi kita ingin kalau bisa berkurangnya seminimal mungkin,” tambahnya.

BACA JUGA:

Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar

Dorong Swasembada Pangan, Kementan-Kemnaker Kolaborasi Percepatan Pertanian Modern

Sebgai kompensasi, pemerintah berupaya meningkatkan produksi melalui program cetak sawah baru di luar pulau Jawa, seprti di pulau Kalimantan.  Namun Wamen Sudaryono menyampaikan bahwa produksi beras yang dihasilkan sawah di luar Jawa berbeda dan tidak setara.

“Misalnya 1 hektare di Jawa, kemudian kita ganti 1 hektare di Kalimantan, itu nggak equal. Kita punya ide lima atau sepuluh kali lipat, kita kan mau menjaga produktivitas. Karena produktivitas 1 hektare antara Pulau Jawa dengan pulau lain kan beda, Jawa lebih tinggi,” kata Sudaryono.

Pangan Berkelanjutan

Oleh karena itu, pemerintah kini mulai membahas mengenai penerapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Mengutip dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan dalam implementasi LP2B, penggantian alih fungsi lahan harus dilakukan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama. Bukan hanya dengan luas lahan yang sama.

Selain itu lahan sawah yang dimasukkan dalam kategori LP2B merupakan lahan sawah teknis, yang memiliki tingkat produktivitas baik dan menjadi perioritas untuk dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Untuk itu dengan penguatan regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan lahan dapat ditingkatkan dan konversi lahan pertanian produktif dapat dicegah.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
CHERY HIMLA
Triton-Hilux Jangan Lari, Chery Punya Himla untuk Bentrok di Pasar Double Cabin!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.