BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di Tengah Upaya pemerintah untuk mendorong swasembada pangan, sejumlah kendala masih menjadi hambatan dan tantangan besar yang harus diselesaikan negara. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian, yang masih terjadi dalam skala besar di pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah.
Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mendukung swasembada pangan nasional. Hal ini tercantum dalam Asta Cita Presiden periode 2025-2029.
Indonesia melalui sejumlah program berupaya untuk meningkatkan produksi dalam negeri, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi dan lepas dari ketergantungan terhadap pangan impor.
Namun dalam praktiknya, untuk mewujudkan cita cita ini, Indonesia masih harus menghadapi tantangan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian.
Lahan pertanian menjadi modal utama untuk mendorong produksi pangan nasional. Namun data menunjukan alih fungsi lahan kian masif di pulau Jawa yang menjadi sentra produksi pangan, khususnya di Jawa Tengah.
Dalam lima tahun terakhir, puluhan ribu hektare lahan sawah di Jawa Tengah hilang dan berubah menjadi perumahan, kawasan industri, hingga objek wisata.
Mengutip Espos.id, Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN mencatat luas lahan persawahan di Jateng berkurang hingga 62.193 hektare dalam periode 2019 hingga 2024.
Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan pertanian menjadi memilki berdampak signifikan terhadap produksi, terutama karena hilangnya potensi lahan itu sendiri. Hal ini dapat mengancam swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti masifnya kondisi alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah (Jateng). Zulhas mengatakan bahwa alih fungsi lahan di Jawa Tengah bahkan terjadi pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dirinya menekankan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seharusnya dipertahankan dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Untuk itu, Zulhas menegaskan, pihaknya akan memperkuat perlindungan lahan terutama lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan.
“Sebetulnya Lahan Sawah Dilindungi itu sudah nggak boleh berubah. Tapi akan diperkuat lagi menjadi LP2B, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan,” kata Zulhas, kamis (20/03/2015), seperti dikutip dari DetikJateng.
Zulhas menyampaikan bahwa masif nya alih fungsi lahan yang terjadi di Jawa tengah, salah satunya akibat adanya Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meliputi KEK Batang dan KEK Kendal.
Alih Fungsi Menjadi Industri dan Pemukiman
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menaggapi alih fungsi lahan yang terjadi karena pertumbuhan industri dan permukiman.
“Kadang (alih fungsi lahan karena) ada orang bangun pabrik, itu kan bagian dari hilirisasi indistrialisasi kita” ucap Sudaryono. “Tapi kita ingin kalau bisa berkurangnya seminimal mungkin,” tambahnya.
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar
Dorong Swasembada Pangan, Kementan-Kemnaker Kolaborasi Percepatan Pertanian Modern
Sebgai kompensasi, pemerintah berupaya meningkatkan produksi melalui program cetak sawah baru di luar pulau Jawa, seprti di pulau Kalimantan. Namun Wamen Sudaryono menyampaikan bahwa produksi beras yang dihasilkan sawah di luar Jawa berbeda dan tidak setara.
“Misalnya 1 hektare di Jawa, kemudian kita ganti 1 hektare di Kalimantan, itu nggak equal. Kita punya ide lima atau sepuluh kali lipat, kita kan mau menjaga produktivitas. Karena produktivitas 1 hektare antara Pulau Jawa dengan pulau lain kan beda, Jawa lebih tinggi,” kata Sudaryono.
Pangan Berkelanjutan
Oleh karena itu, pemerintah kini mulai membahas mengenai penerapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Mengutip dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan dalam implementasi LP2B, penggantian alih fungsi lahan harus dilakukan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama. Bukan hanya dengan luas lahan yang sama.
Selain itu lahan sawah yang dimasukkan dalam kategori LP2B merupakan lahan sawah teknis, yang memiliki tingkat produktivitas baik dan menjadi perioritas untuk dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Untuk itu dengan penguatan regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan lahan dapat ditingkatkan dan konversi lahan pertanian produktif dapat dicegah.
(Raidi/Aak)