JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meringankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumban Toruan perihal ganti rugi atau restitusi untuk Christalino David Ozora sebagai korban.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Shan Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.
“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA: Hari ini, Nasib Vonis Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan
Terdakwa Shane Lukas dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara oleh hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Putusan Majelis Hakim dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana lima tahun penjara.
Dalam tuntutan itu, Shane didakwa dengan pidana lima tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Saepul/Aak)