Alasan Shane Lukas Tidak Dibebankan Bayar Restitusi oleh Hakim

Penulis: Saepul

shane lukas restitusi
foto (PMJ News)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meringankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumban Toruan perihal ganti rugi atau restitusi untuk Christalino David Ozora sebagai korban.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Shan Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: Hari ini, Nasib Vonis Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan

Terdakwa Shane Lukas dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara oleh hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Putusan Majelis Hakim dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana lima tahun penjara.

Dalam tuntutan itu, Shane didakwa dengan pidana lima tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Longsor Parigi Moutong
3 Dari 7 Korban Longsor di Parigi Moutong Ditemukan, 4 Lainnya Masih Dalam Pencarian
Turmeric Trend
Nenek Ini Dibikin Melongo dengan Turmeric Trend
Eks finalis MasterChef Malaysia
Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Atas Kematian ART WNI
Turmeric Trend
Viral di TikTok! Cuma Pakai Kunyit dan Flash HP
ptsl gratis 2025
PTSL Gratis 2025 Itu Apa? Benarkah Gratis?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya

4

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total

5

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman
Headline
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.