Alasan Shane Lukas Tidak Dibebankan Bayar Restitusi oleh Hakim

Penulis: Saepul

shane lukas restitusi
foto (PMJ News)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meringankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumban Toruan perihal ganti rugi atau restitusi untuk Christalino David Ozora sebagai korban.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Shan Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: Hari ini, Nasib Vonis Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan

Terdakwa Shane Lukas dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara oleh hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Putusan Majelis Hakim dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana lima tahun penjara.

Dalam tuntutan itu, Shane didakwa dengan pidana lima tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.