JAKARTA,TM.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut diajukan terkait terbatasnya akses Bawaslu terhadap sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono membenarkan pelaporan yang dilayangkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan jajaran Komisioner KPU.
“Iya (laporan diserahkan terhadap KPU ke DKPP RI). Soal akses Silon,” kata dia, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan pelaporan tersebut diadukan pada Senin (7/8/2023) sore.
BACA JUGA: Elite: Tak Masalah PAN Dijuluki Partai Artis Nasional!
“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore. Saat ini masih dalam proses,” kata dia, melansir IDN.
Dia memastikan, hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran itu masih dalam proses. Nantinya pelaporan tersebut akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, akan dilanjutkan dengan verifikasi materiil.
“Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” tutur Dewa.
(Dist)