Akademisi: Cuti Massal Hakim Terkait Kesejahteraan Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Penulis: Rizky

Cuti Massal Hakim
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan. (Foto: Cecep Darmawan).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena langka di dunia peradilan Indonesia.

Para hakim dikabarkan melakukan cuti secara bersamaan sebagai bentuk tuntutan agar kesejahteraan dan upah mereka mendapat perhatian dari pemerintah.

Cecep menilai, kejadian ini mencerminkan pentingnya kesejahteraan hakim yang selama ini mungkin belum sepenuhnya diperhatikan.

“Hakim itu kan bertugas memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku, dan pekerjaan mereka tidak mudah. Mereka harus menggunakan logika dan pertimbangan perasaan dalam menegakkan keadilan,” ujar Cecep, Selasa (8/10/2024).

Cecep menjelaskan, pekerjaan hakim bukan hanya tentang menerapkan aturan hukum, tetapi juga memerlukan sensitivitas moral dan emosional yang tinggi dalam setiap putusannya.

Tanggung jawab berat ini, menurutnya, harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka, terutama dari pemerintah.

“Aspirasi dari hakim harus didengar, karena ini bukan hanya masalah upah, tetapi juga kesejahteraan secara keseluruhan,” katanya.

Fenomena cuti massal ini, kata Cecep, adalah sinyal kuat bahwa ada masalah kesejahteraan yang belum terselesaikan.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan kondisi ini, apalagi mengingat bahwa hakim adalah pilar utama dalam sistem peradilan. Jika kesejahteraan mereka diabaikan, bagaimana mereka bisa menjalankan tugasnya dengan adil dan efektif?” ucapnya.

Lebih lanjut, Cecep juga menyoroti bahwa perhatian pemerintah terhadap hakim tidak hanya sebatas gaji, tetapi juga mencakup jenjang karir, tempat tinggal, dan tunjangan lainnya.

“Selain upah, pemerintah perlu memperhatikan jenjang karir hakim di masa depan. Mereka yang menegakkan hukum harus mendapatkan dukungan penuh dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk fasilitas tempat tinggal dan tunjangan yang memadai,” katanya.

BACA JUGA: Hakim Cuti Massal Minta Naik Gaji, Jokowi: Semua Masih Dikaji

Cecep juga berharap Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi yang membawahi para hakim dapat segera menjalin komunikasi intensif dengan DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, dialog antara pihak-pihak terkait sangat penting guna menghasilkan solusi yang terbaik bagi para hakim.

“Semoga MA bisa memberikan jawaban dan solusi terbaik bagi para hakim di Indonesia, karena mereka adalah kunci dalam menjaga tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.