BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditetapkan tersangka. Anggota Polrestabes Semarang itu juga dipecat dari Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (10/12/2024).
Penyidikan kasus polisi tembak siswa itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng. Di samping itu, Aipda Robig juga dipecat dari anggota kepolisian.
Resmi Dipecat
Dalam sidang etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024), pimpinan sidang AKBP Edhei Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Robig.
“Diputuskan PTDH,” ucap Artanto.
Pada sidang itu, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
“Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Usai mendengar putusan itu, Robig berencana mengajukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tutur Artanto.
Oleh karena itu, dia diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. Terkait putusan terhadap Aipda Robig, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan, putusan itu sesuai dengan perkiraannya.
“Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya,” jelasnya.
Zainal memandang, perbuatan Robig terhadap Gamma dan dua kawannya merupakan kesewenang-wenangan.
“Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” terangnya.
Aipda Robig sebagai pelaku penembakan diharapkan dapat menerima hukuman yang maksimal.
“Secara kasat mata, ya pasti ini menyalahi prosedur,” katanya.
Anam mengungkapkan, dalam sidang, majelis telah memeriksa dan menguji sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi penembakan, Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Majelis juga mendengarkan kesaksian dari dua anak yang terluka akibat tembakan Robig, yakni S (17) dan A (18), serta yang tidak terluka, yaitu N, MD, dan D. Mengenai pemecatan Aipda Robig, ayah Gamma, Andi Prabowo (44), mengaku puas.
“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka,” bebernya, Senin.
BACA JUGA: Menteri HAM Turunkan Tim Pemantau Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang
Andi pun berharap agar pengajuan banding Robig ditolak. Penembakan yang dilakukan Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024). Polisi menyatakan, penembakan ini dilakukan karena Robig diserang saat melerai tawuran antara dua geng.
Namun, pernyataan polisi itu dibantah keluarga dan pihak SMKN 4 Semarang. Dua pihak itu menyatakan, Gamma dan kawannya dikenal sebagai pribadi yang baik dan tak pernah berbuat onar. Mereka juga merupakan siswa berprestasi.
(Kaje/Budis)