JAKARTA,TM.ID: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimuti Yudhoyono atau AHY mengatakan, masih ada lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bermasalah. Sehingga upaya pengembangan pembangunan yang terhambat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Jokowi meminta percepatan pembangunan hingga kemudahan bagi investor. Persoalan lahan menjadi salah satu perhatiannya.
AHY menyatakan, masih ada 2.086 hektare (ha) lahan di IKN yang bermasalah.
“Yang jelas, dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan OIKN ini ada sekitar 2.086 hektare lagi yang masih ada sedikit permasalahan,” kata AHY di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ia menyebut, sebagian lahan itu masih ditempati oleh masyarakat. Alhasil, statusnya belum bisa dilakukan pembangunan untuk IKN.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Beri ASN Cuti Ayah hingga 60 Hari
Meski jumlahnya tidak banyak dibandingkan dengan total lahan yang disiapkan, AHY ingin tetap memperhatikan aspek tersebut. Tujuannya memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Saya mengatakan ada permasalahan disini karena ada masyarkat yang masih menduduki ataupun memiliki status di sejumlah kawasan tersebut. Ada sejumlah bidang. Tidak semua tapi hanya sebagian, tapi tentunya harus kita atensi,” tuturnya, melansir Liputan6.
“Prinsip dasarnya adalah pembangunan tentu harus berjalan dengan baik, sukses tapi tidak boleh ada warga masyarakat yang kemudian tidak mendapatkan keadilan,” imbuh AHY.
Pada konteks ATR/BPN, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat kepemilikan jika lahan belum bersih. Termasuk pada kaitannya di lahan IKN.
AHY mengatakan, terkait pembebasan lahan ini tidak sepenuhnya tanggung jawab ATR/BPN. Akan tetapi, di sisi lain ada kewenangan dari Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Di sinilah kita bekerja bukan hanya urusan ATR BPN, karena sudah, sebetulnya kalau urusan kami itu sudah pada titik tertentu kita serahkan, karena kalau sudah ada ganti rugi misalnya atau ada yang dinamakan dampak sosial kemasyarakatan, ini juga harus diselesaikan oleh Kementerian-kementerian lainnya,” tuturnya.
“Tapi kami prinsipnya dari ATR/BPN siap memberikan dukungan penuh terhadap lahan-lahan yang seharusnya disiapkan itu benar-benar bisa statusnya clean and clear. ATR/BPN hanya bisa mengeluarkan surat sertifikat yang clean and clear tadi setelah semua hal tadi sudah bisa diselesaikan. Tentunya semangatnya percepatan,” pungkas AHY.
(Dist)