Ahmad Muzani Sebut Usulan Ambang Batas 7 Persen Terlalu Tinggi

Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Dok MPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Usulan kenaikan ambang batas (parliamentary threshold) menjadi 7 persen kembali memantik perdebatan serius di ruang publik. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara terbuka menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai-partai politik, khususnya partai menengah dan kecil.

Menurut Muzani, ambang batas memang dibutuhkan sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi besarannya harus rasional dan proporsional. Ia menegaskan bahwa angka 7 persen bukan sekadar teknis elektoral, melainkan keputusan politik yang berdampak langsung pada keadilan representasi rakyat.

“Kalau 7 persen, itu terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapainya,” tegas Muzani didikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, dorongan menaikkan ambang batas justru konsisten datang dari Partai NasDem. Ketua Umumnya, Surya Paloh, bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, tetap kukuh mengusulkan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:

8 Parpol Sikapi Soal Wacana Ambang Batas Parlemen Nol Pesen

Secara politik, wacana ini tak bisa dilepaskan dari kepentingan kekuatan besar di parlemen. Kenaikan ambang batas bukan hanya soal efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyentuh jantung kompetisi demokrasi: siapa yang diberi ruang, dan siapa yang disingkirkan secara sistemik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu baru akan mulai dibahas pada 2026 setelah masuk Prolegnas. Artinya, ruang tarik-menarik kepentingan politik masih terbuka lebar.

Di level konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan peringatan serius. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai tidak ada dasar rasional dalam penetapan ambang batas 4 persen dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut sebelum Pemilu 2029, menyusul gugatan dari Perludem.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Evaluasi Program di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Evaluasi Program Pengabdian Universitas Trisakti di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Berita Lainnya

1

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir