Ahmad Muzani Sebut Usulan Ambang Batas 7 Persen Terlalu Tinggi

Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Dok MPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Usulan kenaikan ambang batas (parliamentary threshold) menjadi 7 persen kembali memantik perdebatan serius di ruang publik. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara terbuka menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai-partai politik, khususnya partai menengah dan kecil.

Menurut Muzani, ambang batas memang dibutuhkan sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi besarannya harus rasional dan proporsional. Ia menegaskan bahwa angka 7 persen bukan sekadar teknis elektoral, melainkan keputusan politik yang berdampak langsung pada keadilan representasi rakyat.

“Kalau 7 persen, itu terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapainya,” tegas Muzani didikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, dorongan menaikkan ambang batas justru konsisten datang dari Partai NasDem. Ketua Umumnya, Surya Paloh, bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, tetap kukuh mengusulkan angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:

8 Parpol Sikapi Soal Wacana Ambang Batas Parlemen Nol Pesen

Secara politik, wacana ini tak bisa dilepaskan dari kepentingan kekuatan besar di parlemen. Kenaikan ambang batas bukan hanya soal efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyentuh jantung kompetisi demokrasi: siapa yang diberi ruang, dan siapa yang disingkirkan secara sistemik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu baru akan mulai dibahas pada 2026 setelah masuk Prolegnas. Artinya, ruang tarik-menarik kepentingan politik masih terbuka lebar.

Di level konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan peringatan serius. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai tidak ada dasar rasional dalam penetapan ambang batas 4 persen dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut sebelum Pemilu 2029, menyusul gugatan dari Perludem.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025