Ahli Sebut KUHP Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad.
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan.

Rumadi mengatakan, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.

“Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagamana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat,” kata Rumadi, Selasa (13/12/2022).

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik.

Sebab lebih condong menyikapi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Terlebih lagi, perbuatan itu disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, bahkan hasutan. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif,” katanya, melansir Antara.

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP ini justru melindungi kelompok minoritas terutama penganut penghayat kepercayaan yang tidak ada dalam KUHP lama.

Hal itu, kata Rumadi, terbukti dalam judul judul BAB VII yang memuat 6 pasal (300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, KUHP baru juga memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari yang lama. Ia mencontohkannya dengan KUHP baru, yang sudah tidak memuat lagi norma penodaan agama.

“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma ‘Penodaan Agama’ sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” ujar dia.

“Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari yang lama,” pungkasnya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun