BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengalihan dana donasi Agus Salim senilai Rp1,3 miliar oleh Denny Sumargo dan Yayasan Peduli Kemanusiaan ke warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, menimbulkan kontroversi. Kuasa hukum Agus Salim, Krisna Murti, menyatakan keheranan dan ketidaksetujuannya atas tindakan tersebut.
“Pasti syok lah dia. Dia tahu berapa uang yang terkumpul, kemudian uang itu untuk apa,” ujar Krisna Murti dalam sebuah video yang beredar, Kamis (9/1/2025).
Krisna Murti mengaku bingung mengapa Yayasan Peduli Kemanusiaan mengambil keputusan tersebut. Terutama mengingat adanya gugatan perdata dari 577 donatur yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Masih ada gugatan keperdataan yang mengatasnamakan para donatur,” kata Krisna Murti.
Ia menekankan bahwa uang tersebut merupakan objek sengketa dan seharusnya tidak digunakan sementara waktu hingga ada keputusan pengadilan.
Lebih lanjut, Krisna Murti menyebut tindakan tersebut melanggar kesepakatan mediasi di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hanya Denny Sumargo dan Yayasan Peduli Kemanusiaan yang menyetujui pengalihan dana, sementara Agus Salim dan Kemensos belum memberikan persetujuan.
BACA JUGA : Babak Baru Konflik Donasi: Agus Salim Resmi Laporkan Pratiwi Noviyanthi ke Mabes Polri
“Ini harus menunggu dulu persetujuan semua pihak. Jangan tiba-tiba dilempar ke NTT. Ingat, uang donasi itu dibuka untuk Agus Salim,” tegas Krisna Murti.
Ia menyarankan agar yayasan membuat penggalangan dana baru jika ingin membantu warga NTT, dan memprioritaskan pengobatan Agus Salim.
“Pengobatan Agus harus diutamakan. Coba deh, buka donasi yang lain kalau untuk kebutuhan lain. Jangan uang Agus yang dipakai,” ucapnya.
Denny Sumargo sendiri telah melaporkan bahwa dirinya dan yayasan telah menyerahkan donasi sekitar Rp1,7 miliar kepada warga terdampak erupsi di NTT.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Agus Salim mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait pengalihan dana tersebut.
(Hafidah Rismayanti/Budis)