JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang perdana bagi anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia Heryanto (15) dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora.
Sidang diversi kekasih Mario Dandy itu dilakukan, setelah dilimpahkannya berkas perkara bersangkutan ke PN Jakarta Selatan
“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Polres Mataram Buka Aduan Online Selama Ramadhan
Djuyanto menyebut, sidang Agnes akan dilaksanakan oleh hakim tunggul Saut Maruli Tua Pasaribu. “Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” tutur Djuyanto.
Sekedar informasi, sidang diversi yang akan dijalani oleh Agnes gracia merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kekasih Mario Dandy ini sebelumnya telah menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
Berbeda dengan Agnes, Mario Dandy bersama rekannya yang tersangkut dalam kasus aniaya David, Shane Lukas menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Sementara David sebagai korban, masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada. Meski begitu kondisi David semakin membaik.
BACA JUGA: Pria di Palmerah Tewas Terjebak di Tengah Tawuran Remaja
(Saepul/Dist)