JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat yang berdalih demi keperluan politik.
Digunakan oleh BBSB (Ben Brahim S Bahat) untuk biaya operasional pemilu Bupati Kapuas,” ujar kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).
Johanis menyebut, uang hasil korupsi diproyeksikan untuk biaya Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sementara istrinya yang ikut terlibat dalam kasus ini, mencatut untuk keperluan pemilihan legislatif atau pencalonan sebagai anggota DPR RI.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka Korupsi
“Termasuk keikutsertaan AE (Ary Egahni Ben) yang merupakan istri dalam pemilihan anggota legislatif di tahun 2019,” ujar Johanis Tanak.
Tak hanya itu, kata Johanis, , keduanya juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membayar lembaga survei nasional.
“Untuk digunakan bayar dua lembaga survei nasional,” tutur Johanis.
Sebelumnya, KPK menyebut Ben beserta istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben diduga menerima uang senilai Rp8,7 miliar.
Penerimaan uang tersebut berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kedua tersangka juga menerima uang dari pihak swasta pada kasus suap perizinan lokasi perkebunan yang terletak di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Besaran jumlah uang (yang diterima) BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan istrinya AE (Ary Egahni Ben) jumlahnya sekitar Rp8,7 miliar,” kata Johanis.
Ben Brahim S dan Ary Egahni telah resmi menjalani penahan seusai keduanya ditetapkan menjadi tersangka KPK. Keduanya harus ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung pada 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Penahanan tahap pertama perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya.
BACA JUGA: Menteri ESDM Benarkan KPK Lakukan Penyidikan Korupsi Tukin
(Saepul/Dist)