BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Admin grup Telegram penyebar konten video pornografi penyuka sesama jenis atau LGBT ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur setelah viral di media sosial. Pelaku berinisial SD (20) mampu meraup keuntungan hingga Rp 5 juta tiap bulan.
SD mengelola dua grup Telegram berbayar, yakni Dead Privasi +18 dan Lokal Only. Di dalam grup itu, ia menyebarkan puluhan konten pornografi adegan hubungan badan pria sesama jenis.
Setiap anggota grup wajib membayar iuran Rp 25.000 hingga Rp 50.0000 per bulan untuk mengakses konten tersebut. Tersangka juga meminta anggota mempromosikan grup ke sesama penyuka sesama jenis.
Baca Juga:
Polis Ungkap Motif Aktor Peras Pasangan Gay
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Menurut Anton, SD ditangkap saat makan malam bersama teman-temannya. Dari penggeledahan ditemukan 23 video porno yang melibatkan tersangka dan pria lain.
Barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone, dua akun Telegram dengan total 74 pelanggan, satu akun Facebook bertajuk ‘Gay Bisek Kota Balikpapan’, 23 video asusila, enam tangkapan layar percakapan, dan bukti transfer pembelian video.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
(Anisa Kholifatul Jannah)