firJAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengatakan tidak ada intervensi ketika mereka menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dia menegaskan juga kalau penanganan perkara yang terjadi di tubuh Kementan, sama seperti pengusutan kasus korupsi yang lain. Semua pihak mendapatkan hak sama dalam menyampaikan pendapat.
Firli juga mengatakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, sampai dengan Direktur Penuntutan turut hadir ketika gelar perkara kasus Kementan.
BACA JUGA: Surat Undur Diri Mentan Syahrul Yasin Limpo Segera Diserahkan ke Presiden
“Termasuk juga ekspose. Ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, Dirlidik, Dirdik, Dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama,” tegas Firli.
Belakangan ini kabar Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Kementan menjadi kejutan. Bahkan surat penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo juga beredar luas. Surat itu dibuat tangga 29 September .
Di poin ketiga dalam surat itu menyebutkan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 September 2023 lalu. Surat tersebut ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diberitahukan kepada Bapak Presiden bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Septemebr 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama SYAHRUL YASIN LIMPO selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2024,” begitu bunyi surat tersebut.
Hingga kini KPK masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang ada di kasus dugaan korupsi di Kementan.