Ada Jurus Baru Siap Dikeluarkan Pemerintah untuk Bendung Banjir Produk Impor

Banjir Produk Impor
Ilustrasi-Ada Jurus Baru Siap Dikeluarkan Pemerintah untuk Bendung Banjir Produk Impor (pelindo terminal petikemas tps surabaya)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah akan keluarkan jurus baru untuk menghadapi banjirnya barang impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan kebijakan untuk menekan barang impor yang membanjiri Indonesia bakal ditentukan pemerintah melalui rapat pada Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan ini adalah tindak lanjut dari rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (3/10/2023).

“Kemarin kita rapat dipimpin langsung Pak Presiden (Jokowi), antara lain mengenai border dan post border, juga kawasan berikat yang akan ditata. Mungkin nanti Jumat akan diputuskan, antara lain post border dan border itu. Post border begitu banyak, gak mudah. Oleh karena itu, mungkin nanti akan dijadikan border,” ungkapnya usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA : Kejagung Usut Kasus Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula Kemendag

“Itu bukan melarang, tapi agar lebih baik, agar semuanya bisa berkembang dan bagus… Jumat diputuskan di rapat (dalam bentuk peraturan presiden atau bukan aturannya),” imbuh Zulhas.

Apa itu Border

Mengutip laman Kemendag dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean. Dengan kata lain, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.

Ketentuan Border

Ketentuan soal post border juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Permendag

Akan tetapi, beleid tersebut dicabut dengan kehadiran Permendag Nomor 44 Tahun 2021 yang kini direvisi menjadi Permendag Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

BACA JUGA : Kemendag Hapus Ribuan Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor secara Daring

Meski Zulkifli tak merinci aturan baru tersebut bakal berbentuk apa, ia menegaskan langkah ini dilakukan demi membawa kebaikan untuk pedagang lokal Indonesia, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Sekarang kita benahi grosir-grosir, pedagang ritel, UMKM. Kita tertibkan juga kalau ada yang ilegal. Sekarang yang akan kita bahas lagi nanti post border dan border,” tutupnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.