Ada Jurus Baru Siap Dikeluarkan Pemerintah untuk Bendung Banjir Produk Impor

Penulis: usamah

Apindo Sebut Tarif Resiprokal AS Ancaman Bisnis Ekspor Indonesia
Ilustrasi-TerminalPeti Kemas (pelindo terminal petikemas tps surabaya)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah akan keluarkan jurus baru untuk menghadapi banjirnya barang impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan kebijakan untuk menekan barang impor yang membanjiri Indonesia bakal ditentukan pemerintah melalui rapat pada Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan ini adalah tindak lanjut dari rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (3/10/2023).

“Kemarin kita rapat dipimpin langsung Pak Presiden (Jokowi), antara lain mengenai border dan post border, juga kawasan berikat yang akan ditata. Mungkin nanti Jumat akan diputuskan, antara lain post border dan border itu. Post border begitu banyak, gak mudah. Oleh karena itu, mungkin nanti akan dijadikan border,” ungkapnya usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA : Kejagung Usut Kasus Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula Kemendag

“Itu bukan melarang, tapi agar lebih baik, agar semuanya bisa berkembang dan bagus… Jumat diputuskan di rapat (dalam bentuk peraturan presiden atau bukan aturannya),” imbuh Zulhas.

Apa itu Border

Mengutip laman Kemendag dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean. Dengan kata lain, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.

Ketentuan Border

Ketentuan soal post border juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Permendag

Akan tetapi, beleid tersebut dicabut dengan kehadiran Permendag Nomor 44 Tahun 2021 yang kini direvisi menjadi Permendag Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

BACA JUGA : Kemendag Hapus Ribuan Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor secara Daring

Meski Zulkifli tak merinci aturan baru tersebut bakal berbentuk apa, ia menegaskan langkah ini dilakukan demi membawa kebaikan untuk pedagang lokal Indonesia, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Sekarang kita benahi grosir-grosir, pedagang ritel, UMKM. Kita tertibkan juga kalau ada yang ilegal. Sekarang yang akan kita bahas lagi nanti post border dan border,” tutupnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.